┏━━━━━━━━━━┓
Question Answer 🎙
┗━━━━━━━━━━┛
HUKUM TA’AWUN ACARA BID’AH TANPA MENGHADIRINYA 🍛☕
PERTANYAAN :
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah
Ustadz, bagaimana hukumnya kalau kita ta’awun makanan /minuman untuk acara tahlilan kematian walaupun kita tidak melaksanakannya karena sudah tahu itu bid’ah dalam perkara agama.
Karena masih banyak di masyarakat yang seperti ini tidak melaksanakan tapi ikut menyumbang. Mohon pencerahannya
jazakumullah khairon
➖➖➖➖➖➖
JAWABAN :
Wa’alaykumussalâm Warohmatullâhi Wabarokâtuh
Hukumnya haram berta’awun dalam perbuatan bid’ah karena termasuk kerjasama dalam perbuatan dan permusuhan.
وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۙ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“..dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.”
(QS Al Maa’idah[5] : 2)
Apabila ingin membantu, yakni saat ada kematian, adalah dengan ta’ziyah, menghibur shohibul janazah, boleh memberi mereka makanan dan uang. Tetapi makanan khusus untuk tahlilan tidak diperbolehkan, karena menjauhi bid’ah adalah prinsip agama yang harus dipegang, meski resikonya adalah dimusuhi.
Di samping itu tetaplah berbuat baik, bersosialisasi secara baik dengan lingkungan sekitar. Namun tetap menjaga prinsip agama, selama itu masalah aqidah, Dien, maka kita tidaklah melakukan acara-acara bid’ah dan tidak turut membantu, wajib meninggalkannya.
Mudah-mudahan Allah سبحانه وتعالي memberi kita keistiqomahan, taufiq & hidayah. Semoga ini bisa menjawab pertanyaan.
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab
🎙Jawaban Q&A : Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى
🖊Transkrip Oleh : Tim Transkrip AWWI
__________________
👤👥 Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
📧 Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
🇫 Facebook : http://fb.me/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📸 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/