┏━━━━━━━━━━┓
Question Answer 🎙
┗━━━━━━━━━━┛
HUKUM ARISAN BARANG DALAM KATALOG
PERTANYAAN :
Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh.
Mohon penjelasannya ustadz, boleh atau tidak untuk arisan barang?
Dalam katalog barang tersedia beberapa barang, yang di keterangan per barang ada harga nya. Misalnya
– Jika cash seharga 215.500
– jika cicilan 5 x bayar seharga 43.100 selama 5 bulan
dalam bentuk arisan yang nantinya dapat barang yang kita mau dari awal.
Dalam arisan barang ini dalam jangka 5 bulan untuk 5 orang , yang per orang beda beda barangnya,
– seperti orang A ambil barang A dengan harga 200rb, perbulan 40rb selama 5bln
– orang B ambil barang B dengan harga 300rb perbulan 60rb selama 5bln
– orang C ambil barang C dengan harga 400rb perbulan 80rb selama 5bln
– orang D ambil barang D9 dengan harga 500rb perbulan 100rb selama 5bln
– orang E ambil barang E dengan harga 215.500 perbulan 43.100 selama 5bln
Dan caranya di kocok siapa yang keluar di setiap bulannya lalu dapat barang yang di mau dari awal.
Syukran ustadz
➖➖➖➖➖➖➖
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.
🔴 YANG PERTAMA
Sebenarnya akad arisan itu adalah AKAD QORDH / AKAD HUTANG. Jadi, di dalamnya ada aktivitas/transaksi hutang dan menghutangi di antara anggotanya. Di sini ulama beda pendapat, ada yang melarang arisan seperti syekh al-Fauzan dan ada yang menbolehkan seperti syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Karena itu hendaknya arisan itu dipisahkan dengan akad jual beli barang. Dan lebih baik arisannya tetap dalam bentuk uang bukan barang. Misalnya setiap orang urunan setiap bulannya Rp. 50.000 selama beberapa waktu dengan jumlah orang yang sudah fix. Kemudian uang tersebut dibelikan barang. Jadi jangan langsung dalam bentuk barang
🔴 YANG KEDUA
Dalam akad jual beli barang secara mencicil atau disebut Taqsith. Barang dijualbelikan dengan dua cara yaitu :
— Yang pertama CASH dengan harga sekian
— Yang kedua dengan cara DICICIL dengan harga yang berbeda.
Bagaimana hukumnya? Ini sebenarnya memang ada khilaf diantara ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Namun wallahu ta’ala a’lam bish shawab dari yang saya fahami bahwa pendapat yang rojih / kuat adalah BOLEH.
Kita menjual barang yang satu tunai, harganya sekian dan yang nyicil harganya sekian. Selama tidak ada unsur riba/ unsur ghoror didalam akad cicilan tadi; misalnya TELAT mencicil yang dikenakan denda. Maka seperti ini tidak diperbolehkan.
🔴 YANG KETIGA
Yang namanya arisan itu hutang mengutangi. Dan jumlah nominalnya satu dengan yang lainnya HARUSLAH sama.
Seandainya ada 5 orang, maka prinsipnya semua anggotanya sama-sama saling menghutangi uang, misalnya ditentukan satu orang Rp. 100.000, maka semuanya harus sama Rp. 100.000,
Tapi kalau yang satu Rp. 100.000, yang satunya Rp. 50.000, dan yang satu lagi Rp. 70.000, maka ini adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan sebab ini termasuk AKAD QORDH / Hutang Piutang yang tidak boleh ada BENEFIT/KEUNTUNGAN di dalamnya. Sebaiknya sistem seperti ini ditinggalkan dan tidak dilakukan.
Jika mau mengadakan arisan sebaiknya arisan uang saja. Jangan dicampur dengab arisan jual beli barang. Dimana arisan jual beli barang tersebut sejatinya jual beli TAQSITH atau AKAD MENCICIL Barang, namun dicampur dengan akad QARDH dalam arian. Dan yang seperti ini lebih baik ditinggalkan.
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab
🎙Jawaban Q&A : Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى
🖊Transkrip : Tim Transkrip AWWI
______________
👤👥 Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
📧 Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
🇫 Facebook : http://fb.me/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📸 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/