┏━━━━━━━━━━┓
Question Answer 🎙
┗━━━━━━━━━━┛
PEMBATALAN HADIAH DARI SUAMI KEPADA ISTRI YANG NUSYUZ 🎁💔
PERTANYAAN :
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Apakah yg dimaksud dg istri yang dianggap berbuat nusyuz? Bagaimana hukumnya jika suami telah memberikan misal sawah dan emas, dengan perjanjian akan diberikan jika nanti suaminya telah meninggal. Tetapi dlm perjalanan rumah tangga, suaminya menggugat cerai dengan alasan nusyuz (dimana dlm suatu acara, istrinya berkhalwat dengan mantan suaminya dan menelantarkan suaminya sekarang).
Apakah diperbolehkan sawah dan emas yg telah diberikan tersebut diambil lagi oleh suaminya?
Jazaakillah khoyron utk jawabannya.
➖➖➖➖➖➖
JAWABAN :
Wa’alaykumussalam
Warohmatullâhi Wabarokâtuh
Istri yang nusyuz adalah istri yang meninggalkan perintah-perintah, menentang, membangkang, membenci suaminya. Istri yang durhaka, melawan, yang tidak mau lagi menjalankan kewajibannya sebagai istri, menolak perintah yang baik dari suaminya, disebut dengan istri yang nusyuz. Hal ini diharamkan Allah عَزَّوَجَلَّ.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.
(QS An Nisâ’ : 34)
Solusi terhadap sikap nusyuz dituntunkan Allah sebagaimana firmanNYA, yakni :
1. Menasehati.
2. Hajr/Memboikot/pisahkan ranjangnya
3. Pukul dengan pukulan yang tiada berbekas. Kurang dari 10x dan tidak boleh di wajah dan bagian vital. Lalu jika masih nusyuz maka ditempuh perceraian.
Barang pemberian jika sang suami telah wafat, berarti sebagai wasiat, jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Namun istri termasuk ahli waris, sehingga tidak berhak atas harta wasiat.
Suami boleh menghibahkan/menghadiahkan hartanya kepada istrinya, dengan syarat tertentu.
Bila sang istri nusyuz, harta hadiah tersebut boleh ditarik kembali oleh suami dalam rangka menta’dib (memberi pelajaran). Pelajaran ini dimaksudkan agar si istri tidak mengulang nusyuz nya. Apabila hadiah/harta tersebut belum diserahkan maka boleh dibatalkan oleh suami.
Intinya : jika si suami mendapati istrinya nusyuz maka suami harus mendidik istrinya sesuai dengan apa yang dituntunkan Nabi ﷺ, karena nusyuz termasuk dosa besar dan mendatangkan laknat Allah ﷻ jika si pelaku tidak segera bertaubat.
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab
🎙Jawaban Q&A : Ustadz Abu Salma Muhammad Muhammad حفظه الله تعالى
🖋Transkrip oleh : admin 2
__________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram :http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/