Q&A : MENAHAN PEMBAGIAN WARIS UNTUK DANA TAHLILAN, APA HUKUMNYA ❓

Question Answer 🎙

MENAHAN PEMBAGIAN WARIS UNTUK DANA TAHLILAN, APA HUKUMNYA ❓

PERTANYAAN :
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Kedua ortu suami saya sudah meninggal dan saat ini meninggalkan harta berupa rumah, uang tunai dan perhiasan. Kebetulan suami saya anak paling bungsu yang dimana suaranya tidak dianggap oleh kakak-kakaknya. Pada saat ini kakak-kakak dari suami saya enggan menjual rumah dan membagi harta kedua ortunya karena bagi mereka itu merupakan peninggalan sejarah. Harta peninggalan mertua rahimahullah, mencapai ratusan juta dan mereka sepakat untuk disedekahkan dalam bentuk tahlilan sampai uang tersebut tdk tersisa alias sampai habis. Yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah suami saya berhak meminta hak atas waris tersebut?
2. Bagaimana cara penyampaian yang baik kepada mereka selaku yang dituakan sedangkan mereka tidak paham agama dan bersikeras tidak mau membagi dalam bentuk apapun?
3. Setiap acara tahlilan kakak ipar selalu transfer ke rekening suami saya, apakah uang tersebut bisa dipergunakan untuk pribadi atau memang wajib dipergunakan untuk tahlilan yang memang telah diamanahkan untuk itu. Sedangkan hukum tahlilan tidak ada dalam Islam. Apakah jika dipakai untuk pribadi akan berdosa?

Mohon untuk jawaban ustadz, jazakallahu khairan.

➖➖➖➖➖➖

JAWABAN :
Wa’alaykumussalâm
Warahmatullâhi Wabarakâtuh

Jawabannya adalah :
1⃣ Berhak, dan ini pembagian yang ditentukan oleh Allah Azza wa Jalla & Rosulullah ﷺ. ( Lihat surat An Nisa ayat 11,13 dan 176.)
Pembagian -warisan menurut Islam- tersebut adalah yang paling adil. Tidak boleh menahannya. Menahan hak waris termasuk perbuatan kemaksiatan yang besar.
Nabi ﷺ dalam perkara waris, beliau ﷺ berulang kali menasehati, diantaranya sabda beliau ﷺ :
أَلْحِقُوْاْ الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا
Serahkanlah bagian -waris- kepada para pemiliknya” [HR Bukhari dan Muslim]

Harta orangtua yang telah tiada menjadi hak ahli warisnya. Karena itu harta tersebut menjadi bagian bagi ahli waris yang sudah ditentukan Allah Azza wa Jalla di dalam Qur’an.
Allah ﷻ memulai ayat warisan dalam surat An-Nisâ dengan firman-Nya:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ
Allah mensyari’atkan (mewajibkan) bagimu tentang (pembagian pusaka/waris untuk) anak-anakmu”.
(QS An Nisâ :11).

Apabila ditahan dan atau untuk digunakan hal-hal yang bersifat bid’ah (mohon maaf), anak-anak yang menahan harta waris tersebut akan menumpuk dosa-dosanya dan menyebabkan mudhorot bagi orangtuanya nanti, karena itu hendaknya semua harta waris tersebut dibagi kepada ahli warisnya sesuai hukum Islam, segera.
Ketahuilah….
Hukum Islam adalah hukum yang adil !
Seorang muslim yang enggan menerima hal ini bisa mencederai keimanannya, karena Allah ﷻ berfirman :
وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ
“Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”
( Al Maa’idah[5] : 44)
Inilah ancaman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

2⃣ Sikap terhadap saudara-saudara yang dituakan tetapi tidak memahami agama, adalah harus dijelaskan dengan didatangkan guru atau ustadz yang paham bahwa ini adalah syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus ditunaikan dan tidak boleh ditahan.

3⃣ Harta orangtua seluruhnya harus dihitung lalu dibagikan berdasarkan ketentuan Islam utk laki-laki, wanita, istri mayit, dan seterusnya, dan ini harus segera ditunaikan, karena terkait hak orang-orang yang ditinggalkan tersebut.
Dan jika ada amanat untuk hal-hal maksiat/bid’ah maka tidak boleh ditunaikan.
Menuntut hak adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam.
Menggunakan harta yang menjadi hak-nya adalah tidak mengapa.
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab

🎙Jawaban Q&A : Ustadz Abu Salma Muhammad Muhammad حفظه الله تعالى
🖋Transkrip: admin 2

__________________

👤👥 Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
📧 Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
🇫 Facebook : http://fb.me/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📸 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr :

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.