Q&A : ORANGTUA YANG SUDAH PIKUN & KEWAJIBAN ZAKAT FITRAHNYA

┏━━━━━━━━━━┓
Question Answer 🎙
┗━━━━━━━━━━┛

ORANGTUA YANG SUDAH PIKUN & KEWAJIBAN ZAKAT FITRAHNYA

PERTANYAAN :
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Apakah orang tua yang sudah pikun masih wajib mengeluarkan zakat fitrah ? Wassalamualaikum

➖➖➖➖➖➖
JAWABAN
Wa’alaykumussalâm
Warahmatullâhi Wabarakâtuh

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh hamba merdeka & budak, laki-laki & perempuan, anak²& bayi, dewasa maupun jompo.
Sekiranya orangtua koma, kewajiban ini harus tetap ditunaikan.

Dalam pertanyaan diatas, orangtua yg pikun pun harus ditunaikan zakat fitrahnya oleh keluarganya, kecuali jika dia sebatang kara/tidak ada keluarganya & tidak mampu, maka tidaklah wajib berzakat. Justru dia termasuk fuqoro wa masâkin yang menjadi penerima zakat.

Jika keluarga/kerabatnya mampu, maka wajib mengeluarkan zakat untuk orangtua tersebut.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab

🎙Jawaban Q&A : Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى
🖋Transkrip: Admin 2
______________________

👤👥 Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
📧 Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
‌🇫 Facebook : http://fb.me/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📸 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.