Question Answer 🎙
BOLEHKAH MENGADOPSI ANAK MENURUT ISLAM ❓
PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum,
Saya mau tanya mengadopsi anak itu apa di perbolehkan dalam agama ustadz?
Syukron jazakalloh khoir
➖➖➖➖➖➖➖
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.
Mengadopsi anak dalam islam TIDAK ADA tuntunannya. Dan juga tidak bisa menjadikan anak yang diadopsi itu seperti anak kandung bagi kita. Oleh karena itu apabila kita mengadopsi anak perempuan kemudian dia tumbuh menjadi dewasa maka dia TIDAK MENJADI MAHRAM bagi kita. Demikian pula jika ia anak laki, lalu dewasa maka tidak menjadi mahram bagi ibu adopsinya.
Namun kita boleh mengadopsi anak dengan maksud untuk kita jadikan dia sebagai anak asuh, anak didik kita. Kalau seperti ini BOLEH.
Misalnya kita sekolahkan dia. Atau kita bawa di ke rumah kita untuk kita asuh, kita didik dengan pendidikan agama dan seterusnya. Maka yang demikian DIPERBOLEHKAN.
Jadi kita mengangkat dia sebagai anak didik kita,anak asuh kita. Dan seperti ini banyak pahalanya. Tapi tidak serta merta bisa menjadikan orang tersebut menjadi maham bagi kita maupun bagi keluarga kita. Dan tidak bisa menempati kedudukan seperti anak kita yaitu mengenai perkara WARISAN atau yang semisalnya.
Jadi hukumnya boleh saja. Namun didalam syari’at islam,itu berkaitan dengan masalah HUKUM KEMAHRAMAN, PEWARISAN dan seterusnya. Itu tidaklah berlaku.
Namun, apabila si anak itu disusui oleh ibu ; maka ini statusnya bukan menjadi angkat lagi tapi menjadi ANAK SUSUAN, maka dia menjadi MAHRAM.
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.
🎙Jawaban QA oleh : Ustadz Abu Salma Hafidzahullah
Transkrip oleh : Uray Sriwahyuni
________________________________________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/