โ๐นโ๐ทโ๐ฆโ๐ณโ๐ธโ๐ฐโ๐ทโ๐ฎโ๐ต
“`KAJIAN ONLINE“`
ARBAโIN AN-NAWAWI
โขโขโข โโโโ เผป๐เผบ โโโโ โขโขโข
HADITS 32 :
ANJURAN UNTUK MEMENTINGKAN KESELAMATAN SENDIRI DAN ORANG LAIN
(Bagian 1/2)
______________________________
MATAN HADITS
ุนู ุฃุจู ุณุนูุฏ ุณูุนุฏ ุจู ู
ุงูู ุจู ุณูุงู ุงูุฎุฏุฑู ุฑุถู ุงููู ุนูู: ุฃููู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู:
ยซ ูุง ุถุฑุฑ ููุง ุถูุฑุงุฑ ยป
ุญุฏูุซ ุญุณูุ ุฑูุงู ุงุจู ู
ุงุฌู ูุงูุฏุงุฑูุทูู ูุบูุฑูู
ุง ู
ุณูุฏุงูุ ูุฑูุงู ู
ุงูู ูู ุงูู
ูุทุฃ ู
ุฑุณูุงู ุนู ุนู
ุฑู ุจู ูุญููุ ุนู ุฃุจููุ ุนู ุงููููุจููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุ ูุฃุณูุท ุฃุจุง ุณุนูุฏุ ููู ุทุฑู ูููููู ุจุนุถููุง ุจุนุถุงู.
๐ Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan al-Khudri radhiyallahu โanhu , bahwasannya Rasulullah ๏ทบ bersabda :
โTidak boleh ada dharar “`(tidak boleh mencelakakan orang lain dengan kesengajaan, dalam rangka kemaslahatan dia)“` dan tidak boleh ada dhirฤr “`(mencelakakan orang lain dengan tanpa sengaja, dan bukan untuk kemaslahatan dia)“`.โ
(Hadits hasan, diriwayatkan Ibnu Majah, ad-Daruqutni, dan selain keduanya secara musnad, dan diriwayatkan Malik dalam Muwaththa‘ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Nabi ๏ทบ, dengan tanpa menyebutkan Abu Said, dan hadits ini memiliki banyak jalan yang menguatkan satu sama lain).
#####
โ Penjelasan (syarh) Hadits
oleh Fadhilatus Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad ุญูุธู ุงููู:
Dalam riwayat lain, ada tambahan lafazh :
โBarangsiapa yang memudaratkan orang lain, maka Allah akan memudaratkannya. Barangsiapa yang menyusahkan orang lain maka Allah akan menyusahkannya.โ
Hadits ini memuat kaidah penting tentang kewajiban menghilangkan mudarat baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Hadits ini bersifat khabar (informasi) dari sisi redaksinya namun secara makna mengandung larangan.
๐ Perbedaan Dharar & Dhirฤr
Dharar adalah perbuatan yang memudaratkan diri sendiri secara sengaja maupun tidak sengaja.
Dhirฤr adalah perbuatan yang memudaratkan orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.
Memang, dalam memaknai kata ini, terdapat khilaf di antara ulama :
๐ธ Pendapat pertama :
Makna dharar & dhirฤr adalah satu, diulangnya dua kata yang bermakna sama, bermanfaat untuk ta’kid (menguatkan)
๐ธ Pendapat kedua :
Antara dharar & dhirฤr memiliki makna yang berbeda.
Pendapat yang tepat adalah, makna dharar & dhirฤr berbeda.
Syaikh Shalih al-โUtsaimin rahimahullฤh menjelaskan bahwa,
Laa dharara adalah,
tidak melakukan hal-hal yang buruk, meski tidak sengaja, kepada diri sendiri.
Wa laa dhirฤra adalah,
tidak membalas sebuah tindakan mudarat dari orang lain, dengan cara yang tidak dibenarkan syariat.
โ Dosa dhirฤr lebih besar daripada dharar.
Contohnya antara lain :
โ1. Merokok.
Perbuatan ini buruk & membahayakan kesehatan si pelaku & orang lain.
Cara membalas yg sesuai syari’at adalah dengan menuntut hak kita (yg telah terzalimi atas asap rokok) melalui pihak berwenang.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah ๏ทบ ,
ยซโฆ ููุฅูููู ุฏูู
ูุงุกูููู
ู ููุฃูู
ูููุงููููู
ู ููุฃูุนูุฑูุงุถูููู
ู ุจูููููููู
ู ุญูุฑูุงู
ู ุนูููููููู
ูยป
โโฆ Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian, haram atas kalian.โ
(HR. Bukhari & Muslim)
ุนููู ุฃูุจูููู ุฐูุฑูู ุงููุบูููุงุฑูููู ุฑูุถููู ุงูููู ุนููููู ุ ุนููู ุงููููุจูููู ุตูููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููู ููุง ููุฑููููููู ุนููู ุฑูุจูููู ุนูุฒูู ููุฌูููู ุฃูููููู ููุงูู : ยซููุง ุนูุจูุงุฏููู ! ุฅููููููู ุญูุฑููู ูุชู ุงูุธููููู ู ุนููููู ููููุณููู ุ ููุฌูุนูููุชููู ุจููููููููู ู ู ูุญูุฑููู ูุง ุ ูููุงู ุชูุธูุงูููู ูููุง. ููุง ุนูุจูุงุฏููู !ยป
Dari Abu Dzar al-Ghifรขri radhiyallฤhu โanhu bahwa Nabi ๏ทบ meriwayatkan firman Allah Azza wa Jalla,
โWahai hamba-Ku! Sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian. Maka, janganlah kalian saling menzhalimi…โ
(HR. Muslim no. 2577, dll, shahih)
โ2. Kezhaliman dalam perkara wasiat & waris.
Seseorang yang mewariskan hartanya dilarang merugikan sebagian dari ahli warisnya. Demikian pula orang yang memberikan wasiat dilarang menimbulkan madarat kepada orang yang diberikan wasiat.
Allah ๏ทป berfirman,
(ู
ููู ุจูุนูุฏู ููุตููููุฉู ูููุตูู ุจูููุง ุฃููู ุฏููููู ุบูููุฑู ู
ูุถูุงุฑูู)
โSesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).โ
(QS. an-Nisฤโ : 12).
โ3. Hukum Talak.
Islam memberikan maslahat dengan membatasi 3x talak, yakni talak pertama & kedua, pasangan masih bisa rujuk kembali. Namun setelah talak ketiga, atau talak ba’in terjadilah perceraian permanen.
Dahulu bangsa Arab Jahiliyah bisa mentalak isterinya berulang-ulang kali sehingga menzalimi hak isteri.
Di dalam Islam, talak hanya dibatasi tiga kali.
4. Dalam akad jual beli โInah.
Seseorang menghutangkan barang kepada orang lain, setelah jangka waktu tertentu, barang tersebut dibeli lagi dengan harga yang lebih murah.
Ini termasuk muamalah yg mengandung gharar & riba. Haram hukumnya karena mendatangkan mudarat baik bagi penjual maupun pembeli.
โ5. Muamalah sehari-hari.
Menyetel murottal terlalu keras sehingga mengganggu tetangganya (apalagi jika yang disetel adalah musik-musik yang haram).
Membuang sampah sembarangan sehingga mengotori & menimbulkan bau tak sedap dilingkungan sekitarnya.
Merenovasi rumah tanpa minta izin atau menginfokan ke tetangganya.
Membiarkan anak-anak muslimah tidak berhijab.
Kesemuanya adalah dhirฤr yg mendatangkan murka Allah ๏ทป
[ Bersambung, insyaAllah… ]
โขโขโข โโโโ เผป๐เผบ โโโโ โขโขโข
Kajian dilaksanakan pada:
Selasa,
| 11 Dzulqa’dah 1439 H
| 24 Juli 2018 M
Disampaikan oleh:
๐Ustadz Abu Salma Muhammad Muhammad ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
๐Transkrip oleh : Admin 2
๐ Silakan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.
______________________________
๐ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ Blog : alwasathiyah.com
โ๐ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐ Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad