Question Answer
MEWARNAI RAMBUT YANG BELUM BERUBAN, APA HUKUMNYA❓
PERTANYAAN
Assalamualaikum….
Ustadz… bagaimana hukum nya mewarnai rambut tapi belum beruban , selagi pewarnanya halal dan rambutnya ditunjukkan kepada yang halal ( mahrom ) apakah hukumnya mubah ?
Mohon jawabannya….
Jazaakallahu khairan…
➖➖➖➖➖➖➖
JAWABAN
وعليكم السَّلام ورحمةاللّٰه وبر كاته
1. Mewarnai rambut apabila ada uban maka ini dianjurkan, asalkan tidak diwarnai hitam.
2. Bagaimana mewarnai rambut bagi wanita yang belum ada ubannya?
Hal ini ada perbedaan pendapat dan perincian :
▪ Menurut syekh Fauzan hukumnya terlarang karena tidak ada hajat (kebutuhan) mewarnai rambutnya.
▪Sejumlah ulama lain memperincinya :
○ Boleh mewarnai rambut bagi wanita meski tidak beruban karena tidak ada larangannya. Asalkan tidak bertujuan meniru gaya orang kafir atau fasik.
○ Apabila wanita tersebut ingin menyenangkan suami dan mempercantik di depannya dengan mewarnai rambutnya (asalkan tidak seperti orang kafir), maka boleh.
○ Jika isteri diminta suami untuk mewarnai rambutnya agar suami lebih senang, maka hendaknya diikuti perintah suami ini.
○ Untuk wanita yang masih single atau belum menikah, maka tidak ada hajat dia mewarnai rambutnya. Sehingga hukumnya adalah terlarang.
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab
✍ @abinyasalma
__________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/