Question Answer
BAGAIMANA HUKUM PENGGUNAAN BONEKA UNTUK SARANA PEMBELAJARAN❓
PERTANYAAN
Assalamualaikum
Ustadz apakah hafidz doll (talking doll) boleh dijadikan sarana pembelajaran sekaligus sebagai permainan utk anak2, saat ini banyak teman yg menawarkan produk tersebut ustadz, jazakumullah Khairan
➖➖➖➖➖➖➖
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.
Boneka untuk anak itu hukumnya boleh, namun terlarang untuk dewasa
Di dalam kaidah disebutkan
في لعب البنات يغتفر للأطفال ما لا يغتفر للكبار
Dalam hal mainan anak², maka untuk anak² dimaafkan namun tidak untuk dewasa.
Karena itu boneka atau gambar makhluk bernyawa, itu mendapatkan rukhsah bagi anak², dan tidak bagi orang dewasa.
Karena itu, boneka baik itu berbentuk manusia, hewan atau selainnya, adalah boleh bagi anak² selama ada nilai edukasi dan Pendidikannya.
Ini yg saya ketahui dari jawaban Syaikh Amin al-Anshori al-Mishri saat beliau memberikan dauroh pendidik anak beberapa bulan silam di Magelang.
TAMBAHAN :
Namun apabila Hafizh doll tsb mengandung lagu² dan musik ², maka hukumnya adalah HARAM lantaran ada musik² tersebut.
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab
✍️ Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى
______________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/