Question Answer
BAGAIMANA HUKUM BACAAN SURAH QUR’AN SEBAGAI MAHAR PERNIKAHAN ❓
PERTANYAAN :
Bismillah,
Assalamu’alaikum, Ustadz,
Bagaimana jika ada seorang akhwat meminta mahar nya salah satu surah dalam Al – Quran. Dan bagaimana jika tidak dihafal melainkan dibaca saja manakah yang lebih utama ?
Bagaimana jika (misalnya) telah ada mahar dalam bentuk lain, bolehkah tetap ditambahkan surah dalam Al – Quran tersebut ?
Syukron jazaakallahu khayran
➖➖➖➖➖➖
JAWABAN
وعليكم السَّلام ورحمةاللّٰه وبر كاته
Mahar hendaknya dengan barang berharga meski sedikit (lihat An-Nisa : 24).
Bahkan Nabi juga saat mendapati sahabatnya menikah, beliau mengatakan
التمس ولو خاتم من حديد
Kasih maharnya meski hanya cincin dari besi.
Al-Qur’ân tidak sepatutnya dijadikan mahar kecuali bagi orang yang miskin yang tidak mampu memberikan barang apapun kepada wanita. Itupun hendaknya berupa jasa, misalnya mengajarkan isteri al-Qur’an, atau mengajarinya tajwid dan tahsin, atau semisalnya, maka ini boleh…
Adapun trend menjadikan ayat al-Qur’ân sebagai mahar, padahal suami orang yang mampu memberi barang berharga bagi istri, maka ini tidak benar…
Wallahu a’lam
Ini jawaban saya terdahulu 👇🏻
Tanya
Assalamualaikuum
Saya mau bertanya Ustadz …apa faedahnya seorang perempuan meminta mahar surat Ar-Rahman kepada calon suaminya ?
Mohon penjelasannya
Terimakasih
Wassalamualaikum …
➖➖➖➖➖
Jawab
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Sebenarnya yang pertama perlu dijelaskan adalah hukum mahar berupa hafalan al-Qur’an. Bagaimana sih hukumnya?
1⃣ Mahar itu adalah hak wanita (isteri), yang disepakati para ulama haruslah berupa material (barang) ataupun jasa.
2⃣ Jasa contohnya seperti membangunkan rumah, mengajarkan al-Qur’an, atau semisalnya, maka ini diperbolehkan dijadikan mahar.
3⃣ Menyetor hafalan al-Qur’an sebagai mahar, diperselisihkan ulama. Mayoritas ulama melarangnya kecuali Syafi’iyah, yang berpendapat boleh hukumnya.
4⃣ Pendapat yang paling kuat adalah makruh (dibenci) menjadikan hafalan al-Qur’an sebagai mahar. Lebih utama adalah menjadikan pengajaran al-Qur’an sebagai mahar.
Misal, mengajarkan isteri al-Qur’an dan menghafalnya sebagai mahar, maka ini boleh.
5⃣ Riwayat hadits Sahl bin Sa’ad yang menikahi wanita dengan hafalan al-Qur’an, maka ini lantaran Sahl tidak memiliki apapun sebagai mahar.
Karena itu jika ada pria yang tidak memiliki apapun dan menjadikan hafalan al-Qur’an sebagai mahar, maka ini diperbolehkan karena memang kondisinya demikian.
Adapun seorang pria yang mampu memberikan harta sebagai mahar, maka lebih utama baginya menjadikan harta tersebut sebagai mahar nya.
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab
✍️ @abinyasalma
__________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/
Sama seperti yg saya tau ayat Qur’an memang tdk seharusnya dijadikan mahar pernikahan. Kecuali dengan sebqb dan alasan seperti yg anda sebut dalam postingan. Semoga semakin banyak orang yang memahami hal ini. Aamiin.
LikeLike
Assalamualaikum wr wb
LikeLike