┏━━━━━━━━━━┓
Question Answer Audio
┗━━━━━━━━━━┛
APA HUKUM MENJADIKAN DANA INFAQ/SODAQOH SEBAGAI DANA QURBAN SAAT IDUL ADHA ❓
PERTANYAAN :
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Pak Ustadz,
Apakah hukumnya jika sumbangan infaq sodaqoh dijadikan untuk korban sapi di hari raya Idul Adha. Atas nama sekolahan anak”. Terima kasih atas jawabannya
➖➖➖➖➖➖➖➖
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh
Sapi tersebut tidak termasuk UDHIYAH. Tidak termasuk sapi qurban. Ketika disembelih sapi tersebut termasuk sapi sedekah saja bukan udhiyah, karena udhiyah itu hanya berlaku untuk satu orang yang bisa mewakili untuk keluarganya. Bukan urunan satu sekolahan. Tapi 7 orang untuk sapi dan 10 orang untuk unta.
Misalnya satu kelas membeli sapi dari uang hasil urunan atau hasil infaq. Kemudian sapi tersebut disembelih. Lalu dibagi-bagikan, maka ini tidaklah termasuk bagian hewan qurban atau udhiyah, namun ini termasuk bagian sedekah yang sifatnya lebih umum.
Wallahu ta’ala a’lam bish shawaab
🎙Dijawab oleh : Ustadz Abu Salma Hafidzahullah
🖊Transkrip oleh : Uray Sriwahyuni
_________________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/