Q&A : GROUP CAMPUR BAUR LAKI-LAKI DAN WANITA

🔖 Question Answer

GROUP CAMPUR BAUR LAKI-LAKI DAN WANITA 📲

PERTANYAAN

Assalamualaikum

Ustadz,
ada titipan pertanyaan dari temen ana.
Misalkan group khusus akhowat tapi didalamnya ada ustadz sendiri misal yang koordinir apa hukumnya ustadz? Adakah istilah hukum campur baur?
afwan sebelumnya.

➖➖➖➖➖➖➖

JAWABAN

Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

Yang dimaksud campur baur itu seperti apa? Harus tahrîrul mushtholah (menegaskan makna istilah) tersebut terlebih dahulu.

Ikhtilath, meski bukan Ikhtilath jismi atau fisik sebagaimana zhahir hadits Nabî, namun terjadi ikhtilath elektronik (karena adanya di zaman ini).

Apabila para ulama memperinci bahwa hukum asal ikhtilath itu haram, namun dalam kondisi darurat atau ada hajat, bisa diperbolehkan… Misal di tempat perbelanjaan, jalanan, dan lain-lain…..

Grup-grup WA dan semisalnya yang bercampur antara laki dan wanita itu dilihat tashawwur (gambarnya kondisinya).

Jika di dalamnya hanya sekedar berkumpul saja tanpa ada hajat (kebutuhan) syar’i, maka HARAM hukumnya.

Keharamannya tidaklah bersifat mutlak, namun saddan lidz dzara’i (menutup pintu keburukan) agar tidak jatuh kepada keharaman.

Namun, jika di situ ada hajat syar’i, dan yang dimaksud hajat syar’i oleh para ulama adalah

ومن أمثلة الحاجة الفتوى والتعلم والتبايع والخطبة ونحوه

Diantara bentuk hajat adalah FATWA, BELAJAR, JUAL BELI, KHITBAH (MEMINANG), DAN LAIN-LAIN maka tidak mengapa…

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab

✍@abinyasalma
__________________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

Q&A : TEMAN MEMINTA SARAN

🔖 Question Answer

👥 TEMAN MEMINTA SARAN 🗣️

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum,

Seorang sahabat bercerita tentang cobaan yang sedang dialaminya saat ini. Setelah mendengar, Ya Allah sangat berat juga permasalahannya… Teman tersebut ada meminta saran, tapi karena saya takut saran saya itu tidak tepat (ada rasa khawatir juga ikut terlibat dalam masalahnya karena ada perkara hukum di dalamnya). Maka saya cuma bilang, banyak-banyak doa apalagi sekarang bulan Ramadhan.

Apakah tindakan saya sudah tepat, dan Apakah boleh saya bercerita pada Suami ?? Jazakallahu khairan

➖➖➖➖➖➖➖

JAWABAN

Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

Setiap muslim wajib saling menasehati. Apalagi jika diminta nasehat maka kata Nabi

اذا استنصحك فانصح له

Jika sodaramu meminta nasehat padamu, maka nasehati

Ketika anda turut bersimpati dengan kawan yang kena masalah, lalu mendukung, menasehatinya untuk sabar. Maka inilah tugas sahabat.

الصديق من صدَفك لا من صدّقك

Teman itu yang berlaku jujur padamu, bukan yang selalu membenarkan semua perbuatanmu

Jika ia salah misalnya, maka kita ingatkan dia untuk taubat, memohon ampun kepada Allâh, menyesali perbuatannya, dst…

Jika ia kena musibah, kita hibur dia, dampingi dan nasehati. Kalau perlu bantu dengan apa yang bisa dibantu.

Adapun cerita ke suami, ya semua itu kembali ke tujuan dan maksudnya.
Kalau suami bisa membantu, misalnya memberi saran, why not??

Kalo misalnya dia minta merahasiakan maka jaga rahasianya

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab

✍@abinyasalma
__________________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/