🔖 Question Answer
GROUP CAMPUR BAUR LAKI-LAKI DAN WANITA 📲
PERTANYAAN
Assalamualaikum
Ustadz,
ada titipan pertanyaan dari temen ana.
Misalkan group khusus akhowat tapi didalamnya ada ustadz sendiri misal yang koordinir apa hukumnya ustadz? Adakah istilah hukum campur baur?
afwan sebelumnya.
➖➖➖➖➖➖➖
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Yang dimaksud campur baur itu seperti apa? Harus tahrîrul mushtholah (menegaskan makna istilah) tersebut terlebih dahulu.
Ikhtilath, meski bukan Ikhtilath jismi atau fisik sebagaimana zhahir hadits Nabî, namun terjadi ikhtilath elektronik (karena adanya di zaman ini).
Apabila para ulama memperinci bahwa hukum asal ikhtilath itu haram, namun dalam kondisi darurat atau ada hajat, bisa diperbolehkan… Misal di tempat perbelanjaan, jalanan, dan lain-lain…..
Grup-grup WA dan semisalnya yang bercampur antara laki dan wanita itu dilihat tashawwur (gambarnya kondisinya).
Jika di dalamnya hanya sekedar berkumpul saja tanpa ada hajat (kebutuhan) syar’i, maka HARAM hukumnya.
Keharamannya tidaklah bersifat mutlak, namun saddan lidz dzara’i (menutup pintu keburukan) agar tidak jatuh kepada keharaman.
Namun, jika di situ ada hajat syar’i, dan yang dimaksud hajat syar’i oleh para ulama adalah
ومن أمثلة الحاجة الفتوى والتعلم والتبايع والخطبة ونحوه
Diantara bentuk hajat adalah FATWA, BELAJAR, JUAL BELI, KHITBAH (MEMINANG), DAN LAIN-LAIN maka tidak mengapa…
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab
✍@abinyasalma
__________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/