Q&A : HUKUM MUSIK DAN NYANYI SHALAWAT

Question Answer 📌

HUKUM MUSIK DAN NYANYI SHALAWAT 🎶

PERTANYAAN :

Assalamualaikum…

Pak Ustadz…
Apakah ada dalilnya musik itu haram ?
Apakah ada didalam al Qur’an ?
Bagaimana hukumnya orang yang bernyanyi sholawatan di masjid, dan liriknya diganti lagu yang lagi ngetren Pak Ustadz ?
Mohon penjelasannya. Jazaakallahu khoyron Ustadz

➖➖➖➖➖➖➖

JAWABAN :

وعليكم السَّلام ورحمةاللّٰه وبر كاته

Dalilnya banyak sekali. Bahkan ulama 4 imam madzhab bersepakat akan haramnya.

Diantara ayat al-Qur’an yang menunjukkan haramnya musik adalah surat Luqman ayat 6.

Di situ, kata lahw al-hadits (ucapan ga berguna) menurut sejumlah ulama, maksudnya adalah ghina (lagu/musik)…

Sholawat tidak boleh dinyanyikan, haram hukumnya. Karena beribadah dengan menyanyi itu cara ibadahnya kaum Nasrani. Apalagi jika dilakukan di masjid.
Ini kemungkaran besar.

Apalagi nyanyi sholawatan diganti liriknya dengan lagu-lagu populer, lebih haram lagi.

Termasuk juga sholawatan pakai nada lagu yang populer, seperti lagu Iwak peyek atau cucak rowo, ini lebih haram lagi.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab

✍@abinyasalma
__________________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.