Q&A : APAKAH MEMBATALKAN WUDHU, SUAMI ISTRI YANG BERSALAMAN ?

Question Answer Audio 🔊

APAKAH MEMBATALKAN WUDHU, SUAMI ISTRI YANG BERSALAMAN

PERTANYAAN :

Apakah suami istri bersentuhan, bersalaman sehabis sholat atau (suami) mencium kening istrinya membatalkan wudhu nya?

Ana pernah dengar suami istri bersentuhan itu tidak membatalkan wudhu asalkan tidak di sertai syahwat.

📃 JAWABAN 📃

Tentang masalah menyentuh lawan jenis, para ulama berbeda pendapat.

1⃣. Pendapat yang masyhur dari Syāfi’iyyah, bahwa menyentuh wanita itu membatalkan wudhu secara mutlak, apakah disertai syahwat atau tidak.

2⃣. Pendapat dari para ulama, dan ini yg lebih kuat, yaitu bahwasanya menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat, baik sengaja atau tidak sengaja, baik kepada mahram atau bukan mahram (tapi menyentuh bukan mahram hukumnya haram, jika disengaja).

Contohnya orang yg sedang thawaf, yg mana berkumpul banyak orang di sana, laki-laki & wanita, kemudian saling bersentuhan secara tidak sengaja maka ini tidak berdosa, dan tidak batal wudhu-nya.

Juga sama, jika ada suami menyentuh istrinya dengan syahwat, tidak batal wudhu-nya. Ini pendapat yg lebih kuat.

3⃣. Pendapat lain menyebutkan, jika tidak dengan syahwat maka tidak batal, tapi jika dengan syahwat maka batal.

Ini pendapat yg dibawakan oleh sejumlah ulama di antaranya Ibnu Qudamah. Namun pendapat ini (juga) tidak diiringi dengan dalil yg rājih, maksudnya ada “qayd“-nya (syarat tersebut di atas).

Para ulama membawakan pendapat ini, karena biasanya menyentuh istri atau lawan jenis dengan syahwat, itu akan menyebabkan keluarnya cairan (madzi) dari kemaluan sehingga ini akan membatalkan wudhu.

Namun pendapat yg lebih kuat adalah tidak membatalkan wudhu secara mutlak.

Kecuali apabila seseorang ketika bersentuhan dengan istri disertai syahwat, lalu ada cairan (madzi) yg keluar dari kemaluannya, maka dia wajib membersihkan kemaluannya, dan dia harus ber-wudhu jika hal ini terjadi. Namun jika tidak terjadi hal tersebut, maka (bersentuhan dengan istri) tidak membatalkan wudhu.

Wallāhu ta’ālā a’lam.

🎙Jawaban Pertanyaan
oleh Ustadz Abu Salma حفظه الله

🖋Ditranskrip oleh Ummu ’Abdirrahman
______________

✉Grup WhatsApp Al -Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.