Q&A : HUKUM SHOLAT DI BELAKANG IMAM YANG TERSINGKAP AURATNYA

Question Answer

HUKUM SHOLAT DI BELAKANG IMAM YANG TERSINGKAP AURATNYA

PERTANYAAN :
Afwan tanya ustadz, Pas sholat jamaah kita sbg makmum. Ternyata pas sujud aurat imam terbuka di bagian pinggang. Sikap kita sebaiknya gimana? Keluar dari jamaah & sholat sendiri atau tetap lanjut sampai selesainya sholat?

➖➖➖➖➖➖➖

JAWABAN :
Dalam hal ini, ada perinciannya. Saya sarikan jawaban situs islamQA sbb :

1⃣ Menutup aurat itu adalah syarat sahnya sholat menurut jumhur (mayoritas) ulama. Tidak ada bedanya baik untuk wanita maupun pria.
2⃣ Tersingkapnya aurat seorang yang sholat, tidak lepas dari keadaan berikut ini :
▪ Jika ia sengaja membuka auratnya maka sholatnya batal, baik yang terbuka sedikit atau banyak, lama ataupun sebentar.
▪Apabila tersingkapnya aurat secara tidak sengaja, dan yang terbuka hanya sedikit saja, maka sholatnya tidak batal.
▪Apabila tersingkapnya aurat secara tidak sengaja, dan yang terbuka adalah aurat besarnya namun terjadi hanya sebentar saja, seperti misal tertiup angin lalu tersingkap pakaiannya, namun ia segera kembali menutupnya, maka yang shahih adalah sholatnya tidak batal. Karena ia segera menutupnya dan tidak melakukannya dengan sengaja.
▪Apabila tersingkapnya aurat secara tidak sengaja dan yang terbuka adalah aurat besar serta dalam waktu lama sedangkan ia tidak mengetahui hal ini (bahwa auratnya terbuka) kecuali setelah selesai sholat, maka sholatnya batal dan harus mengulangi sholatnya. Karena menutup aurat adalah salah satu syarat sahnya sholat.
📂 Lihat : Majmû’ Fatåwå wa Roså’il Syaikh Ibnu Utsaimin (XII/300-1).

3⃣ Apabila seseorang sholat berjama’ah bersama seorang yang tersingkap auratnya, maka :
▪Jika yang dimaksud adalah sama-sama makmum, kemudian auratnya terbuka, maka sah atau tidaknya sholatnya kembali kepada dirinya sendiri, bukan kepada imam atau kepada ma’mum lainnya.
▪Jika yang dimaksud adalah sang imam yang terbuka auratnya, maka perinciannya adalah sebagaimana di atas 👆🏻tadi.
Apabila sholatnya sah maka sah pula bermakmum padanya. Hal ini jika terbukanya aurat itu hanya sedikit dan ia segera kembali menutupnya.

💬 Syaikh Sulaiman al-Majid ditanya : ” Apakah sah sholat bermakmum kpd imam yang memakai celana dan apabila ia sujud atau ruku terbuka sebagian dari pinggangnya persis di belakang pusarnya?”
Syaikh menjawab : ” iya, sholatnya tetap sah walau terbuka sebagian auratnya jika ia tidak sengaja di saat sujud.”

▪Namun apabila terbuka aurat besar dan menjadi batal sholatnya dengan alasan sebagaimana telah disebutkan di atas, sedangkan makmum mengetahuinya, maka tidak sah ikut bermakmum kepada imam tsb. Untuk itu hendaknya makmum berniat untuk sholat munfarid (keluar dari jamaah) dalam kondisi seperti ini.

Karena sesungguhnya sholatnya Imam yang batal karena sebab yang nyata dan jelas tidak boleh tetap diikuti. Jika tetap diikuti maka batallah sholat makmum…

Wallåhu a’lam
✍@abinyasalma
______________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

🌐 https://islamqa.info/ar/224648

http://salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=18997

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.