Question Answer 📌
BOLEHKAH MENERIMA PEMBERIAN DARI PENGHASILAN YANG HARAM ❓ 💵
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum, Ustadz bagaimana hukum bermuamalah atau diberi makan dengan yang kita tahu pekerjaannya kurang baik misalnya bekerja di diskotek, atau bank konvensional
➖➖➖➖➖➖➖
JAWABAN
وعليكم السَّلام ورحمةاللّٰه وبر كاته
Ada rinciannya.
Secara asal perubahan kepemilikan dari harta haram diberikan dengan cara halal, maka hukumnya juga berbeda.
Dalam kaidah disebutkan
تبدل سبب الملك قائم مقام تبدل الذات
Perubahan sebab kepemilikan (suatu barang) merubah kedudukan (hukum barang) secara dzatnya.
Jadi apabila ada seorang jual beli barang atau jasa yang halal, lalu ia dibayar dengan uang yang berasal dari riba misalnya, maka hukumnya adalah mubah/halal, karena ia memperoleh harta tersebut dari usaha yang halal.
Demikian pula dengan seorang isteri yang mendapatkan nafkah dari suami yang bekerja dari penghasilan haram. Maka ketika suami memberikan harta tersebut dengan cara halal ke isteri, maka harta tersebut halal untuk isteri, haram bagi suami.
Perlu diketahui, harta haram itu ada 2 macam :
▪1. Haram lidzatihi (haram secara dzatnya), seperti Khamr, babi, anjing, dan lain-lain
▪2. Haram likasbihi (haram dari sebab perolehannya), seperti riba, judi, dll.
Uangnya itu secara Dzat halal, tapi cara perolehan nya haram.
Untuk harta yang haram likasbihi, disebutkan ulama. Sebagaimana dipaparkan Syaikh Ibnu Utsaimin :
أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح
Harta yang diharamkan likasbihi (cara pemerolehannya) maka haram bagi pelakunya saja, tidak haram bagi yang mengambilnya dengan cara mubah.
Misal seorang pekerja ribawi membeli barang ke orang dengan hartanya, atau memberi hadiah, termasuk memberi nafkah ke keluarganya. Maka yang dosa yang melakukan riba, adapun yang dibayar atau diberi uang tersebut, maka hukumnya mubah.
Wallahu a’lam
Adapun bagi yang diberi, maka perhatikan, sebagai bentuk waro’ (kehati²an dari yang haram) 👉
✔1. Jika orang tersebut bekerja di tempat yang 100% penghasilannya haram, seperti di bank konvensional, atau PUB, maka lebih baik ditolak pemberiannya.
✔2. Jika orang tersebut bekerja di tempat yang bercampur antara halal dan haram, misal asuransi, maka tidak mengapa.
Wallâhu a’lam bish showaab
✍@abinyasalma
________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/
Bagaiaman misalnya jika ada trman atau saudara yg menang judi atau togel kmudian memberikan sebagian kpda kita. Misal mentraktir makan atau memberi uang jajan kpda anak kita. Sementara jika dia tidak menag judi bisa dibilang sangat kecil kemungkinan dia mentraktir atau memberi jajan.
Apakah hukum menerima halala atau haram?
LikeLike
Soalnya saya pernah mngalami, dan karena bentuk kehati hatian saya menolak.
LikeLike