📎 Question AnswerHUKUM HADIAH DARI BANK/KOPERASI DALAM RANGKA LEBARAN
🎁🛍
PERTANYAAN :
السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
Ustadz.. bagaimana hukum hadiah yang diberikan oleh bank atau koperasi? Seperti paket lebaran atau hadiah lainnya. Apakah halal atau haram?
➖➖➖➖➖
JAWABAN :
وعليكم السَّلام ورحمةاللّٰه وبر كاته
Ada rinciannya :
1️⃣ Kalo kita nasabah bank tersebut, maka menerima hadiah tmsk mengambil benefit dari piutang, maka hukumnya riba.
2️⃣ Kalo kita bukan nasabah bank tersebut, lalu diberi hadiah, maka hukumnya halal dan mubah. Karena
تبدل سبب الملك قائم مقام تبدل الذات
Perubahan sebab kepemilikan suatu barang merubah kedudukan hukum barang secara Dzat
Karena itu syekh Utsaimin berkata
ما حرم لكسبه فهو حرام للكاسب فقط
Sesuatu yang haram secara perolehannya (misal dari riba), maka hukumnya haram untuk pelakunya saja
Karena itu jika :
1. Kita jual barang lalu yang beli rentenir, maka halal. Sebab kita mendapat uang dari cara mubah meski dia mendapat uang dari cara haram
2. Suami kerja di bank, memberi nafkah kepada isteri. Maka yang dosa suaminya, sedangkan isteri mendapat harta dengan cara halal, yaitu nafkah maka halal baginya.
Demikian pula, kita diberi kaos, kalender, sepatu dan lain-lain dari bank. Maka sebab perolehan kita adalah dengan cara mubah, yaitu dikasih. Karena itu hukumnya mubah.
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab
✍️ Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى
__________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/