Q&A : HUKUM FIDYAH &PELAKSANAANNYA DI MASA KINI

Question Answer

HUKUM FIDYAH & PELAKSANAANNYA DI MASA KINI 🍚🍲🥛

PERTANYAAN :

السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Afwan ustadz bisa jelaskan lebih detail perkara hukum fidyah dan cara pelaksanaannya di zaman sekarang? Jazaakallaahu khayran

➖➖➖➖➖➖➖

JAWABAN :

وعليكم السَّلام ورحمةاللّٰه وبر كاته

Simak pembahasan serupa pada artikel berikut ini :

Tanya :

Saya melahirkan anak pertama, kedua, dan ketiga pas akhir bulan Sya’ban dan ketika bulan Ramadhan, jadi saya hanya bayar fidyah, tapi belum sempat mengqodho, karena saya masih menyusui keburu hamil lagi, dan saya masih ada hutang 2 bulan puasa, bagaimana ini ustadz?

➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban :

بــسم اللّٰـه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

👉 Pendapat yang rajih adalah ketika wanita hamil atau menyusui sudah membayar fidyah, maka sudah menggugurkan kewajiban qodho.

👉 Jika berpegang dengan pendapat ulama yang mewajibkan untuk fidyah dan qodho, maka wajib melaksanakan keduanya…

👉 Ini khilaf diantara ulama :
➖Hanya qodho saja, karena disamakan dengan orang sakit
➖Hanya fidyah saja
➖Wajib qodho dan fidyah sekaligus

👉 Sejumlah ulama memperincinya lagi, berdasarkan efek dari puasa
➖Jika ibu hanya khawatir untuk dirinya saja, tidak untuk anaknya, maka wajib qodho
➖Jika ibu khawatir dengan dirinya dan anaknya, maka wajib fidyah. Sejumlah ulama berpendapat tetap wajib qodho.
➖Jika khawatir dengan anaknya saja, namun tidak dengan diri sang ibu, maka wajib fidyah dan qodho sekaligus.

Walau kondisi wanita berbeda-beda ketika hamil dan menyusui, namun secara umum wanita hamil dan menyusui itu membutuhkan nutrisi yang lebih dibandingkan dalam kondisi tidak hamil dan menyusui…
Sehingga, apabila asupan nutrisi kurang, maka dikhawatirkan akan membahayakan baik untuk sang ibu maupun sang anak…

Islâm datang dengan kemudahan dan kemaslahatan. Syariat Islam pun menolak bahaya dan kemadharatan.
Karena itu ada keringanan (rukhsah) yang Allâh berikan, kepada orang yang sakit, orang jompo, musafir, dll…

👉 Karena itu, saya pribadi lebih condong kepada pendapat ulama yang memperincinya sesuai kondisi…
➖wanita hamil tahun ini, maka kemungkinan besar tahun depan dia masih menyusui. Maka dia boleh memilih antara qodho atau fidyah.
➖wanita menyusui lalu meninggalkan puasa, maka dia lebih baik qodho puasa. Kecuali apabila dia hamil lagi. Maka dia cukup fidyah.

Cara menunaikan fidyah itu caranya lapang…
Misal seorang wanita tidak berpuasa 30 hari karena hamil…
Maka :
1. Boleh memberi makan siap saji (sdh matang lengkap dg lauk lbh utama) kepada 1 orang fakir miskin setiap hari selama 30 hari.
2. Mempersiapkan 30 makanan siap saji lalu lgsg dibagikan kepada 30 fakir miskin dalam sehari itu.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab

✍️ Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى
__________________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.