Q&A : SEPUTAR ZAKAT FITRI/FITRAH

الوسطية والاعتدال

Question Answer :

DIMANA SEBAIKNYA MENUNAIKAN ZAKAT FITRI

Pertanyaan :
Bismillah, ustadz, manakah yang lebih utama, menunaikan zakat Fithrah di tempat selama ini kita domisili dan berpuasa, apa di tempat tujuan kita mudik?
Di tempat tujuan kita mudik ada yang kita anggap berhak menerima zakat tapi masih kerabat sama istri dan beras yang dijadikan bukan beras sehari-hari kita makan namun mencari yang setara dengan sehari hari kita makan.
Jika ditempat kita domisili menggunakan beras yang biasa kita makan namun dititipkan ke amil sekitar..
Manakah yg lebih utama dari kondisi diatas?

Syukron wa Jazaakumullahu khoir atas nasehatnya..

➖➖➖➖➖

Jawaban :

1⃣ Dalam masalah ini lapang, yakni seseorang boleh mengeluarkan zakat Fitrah dimanapun ia berada, karena zakat fitrah adalah zakat badan (zakat Jiwa), sehingga mengeluarkannya ditempat keberadaan badan, baik mengeluarkannya di tempat mukimnya ataupun dikampung halamannya. Berbeda dengan zakat mal, maka keluarkanlah di tempat harta itu beredar.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“…Maka ajarkanlah mereka bahwasanya Allah mewajibkan kepada mereka membayar zakat yang diambil dari orang kaya mereka untuk dibagikan kepada orang miskin dikalangan mereka..”
(HR Bukhari : 1395).

Syaikh Bin Baaz rahimahullah berkata :

((والسنة توزيعها بين الفقراء في بلد المزكي، وعدم نقلها إلى بلد آخر؛ لإغناء فقراء بلده وسد حاجتهم … ))

Dan yang sunnah mengeluarkan zakat fitrah itu kepada Fuqara yang ada di tempat tinggalnya, dan tidak memindahkannya ke luar daerahnya demi mencukupi yang faqir di tempat tinggalnya dan memenuhi hajat kebutuhan mereka.”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 14/213)

Beliau juga ditanya tentang hukum mendistribusikan zakat fitrah ke luar tempat tinggalnya, maka beliau mengatakan :

((لا بأس بذلك, ويجزئ إن شاءالله في أصح قولي العلماء، لكن إخراجها في محلك الذي تقيم فيه أفضل وأحوط، وإذا بعثتها لأهلك؛ ليخرجوها على الفقراء في بلدك فلا بأس))

Hal yang demikian itu tidak mengapa, dan zakatnya insya Allah mencukupi (sah) menurut pendapat yang paling benar dari perkataan para ulama, akan tetapi mengeluarkannya di tempat tinggalmu hal itu lebih utama dan lebih hati-hati, namun jika engkau mengirimkan kepada keluargamu untuk mengeluarkan zakat dan membagikannya kepada Fuqara yang ada di kampung halamanmu maka hal itu tidaklah mengapa.”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 14/214-215)

2⃣ Zakat Fitrah di kampung halaman yang di berikan kepada kerabat dari istri kita misalnya, maka didalamnya ada dua kebaikan pahala yaitu pahala zakat dan pahala silaturahim, maka disini ada kemaslahatan yang lain.

Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda :

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.”
(HR. An-Nasai no. 2583, At-Tirmidzi no. 658)

3⃣ Tetap memperhatikan waktu mengeluarkan zakat itu sendiri, karena jika kita mudiknya pada saat masih belum waktunya untuk mengeluarkan zakat, sebaiknya zakat dikeluarkan di kampung halaman, namun jika mudiknya menjelang hari raya dan dikhawatirkan kita akan terlambat dan banyak kesibukan safar maka keluarkanlah zakat di tempat kita tinggal, boleh satu atau dua hari sebelum hari raya.

4⃣ Hukum asalnya zakat fitrah itu dikeluarkan dimana badan kita berada, sementara zakat harta wajib dikeluarkan ditempat harta itu berputar, namun boleh dialihkan ke luar daerahnya atau keluar negerinya karena adanya kemaslahatan maka hukumnya boleh.

5⃣ Adapun terkait beras yang harus dikeluarkan yang sehari hari kita makan maksudnya kualitas beras untuk zakat dan bayar fidyah itu haruslah beras yang biasa kita makan dalam hal kualitasnya, jangan sampai kita biasa makan dengan beras bagus, sementara untuk bayar fidyah dan zakat dengan beras yang murah, demikian. Wallahu a’lam.

27 Ramadhan 1439H
✍🏻 Dijawab oleh :
Ust. Abu Ghozie As-Sundawi hafizhahullah
__________________

Apakah Ada Doa Tertentu sebelum Mengeluarkan Zakat ?

PERTANYAAN :

Lajnah Da’imah (KOMITE TETAP URUSAN FATWA KSA) pernah ditanya :

هل من قول معين يقال عند إخراج زكاة الفطر، وما هو؟

Apakah ada ucapan tertentu yang dibaca saat mengeluarkan zakat fitrah? Jika ada bagaimana bacaannya?

JAWABAN :

الإجابة: الحمد لله، لا نعلم دعاءً معيناً يقال عند إخراجها، وبالله التوفيق.

Alhamdulillah. Kami belum pernah tahu ada doa tertentu yang diucapkan saat mengeluarkan zakat fitrah. Wabillahit Taufiq.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء.

✍@abinyasalma
______________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.