Q&A : MERTUA YANG MEMBIARKAN ANAK LAKI-LAKINYA TIDAK SHALAT

الوسطية والاعتدال

Question Answer Audio 🔈

MERTUA YANG MEMBIARKAN ANAK LAKI-LAKINYA TIDAK SHALAT

PERTANYAAN :
Assalamualaikum.
Bagaimana menyikapi mertua yang tidak bisa menasehati anak laki-laki nya yang tidak sholat. Apakah anak yang sudah menikah orangtua sudah tidak wajib membimbing dalam agama bagi anak laki lakinya. Trimkasih atas jawabanya

➖➖➖➖➖➖

JAWABAN :

وعليْكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

Bahwasanya kewajiban mendidik anak itu sebenarnya dimulai dari usia anak semenjak dini.
Usia TUFULAH yaitu 0-7
Usia MUMAYYIZ yaitu 7-10
Usia MUROHIQ yaitu 10-baligh
Adapun anak yang sudah balig maka sebenarnya sudah bertanggung jawab dengan dirinya sendiri.

Apabila orangtua sudah mendidik dengan sebaik-baiknya kemudian anak ini tetap menjadi anak yang durhaka maka lepas tanggung jawab orangtua.

Tapi apabila orangtua dari usia muda itu ternyata mereka lalai dari pendidikan anaknya misalnya :
⇨ Mereka tidak pernah mengajarkan shalat.
⇨ Mereka tidak pernah mendidik anaknya dengan benar, sehingga anak itu menjadi anak yang rusak.
Maka orangtua dalam hal ini akan berdosa lantaran telah melalaikan pendidikan anaknya dimasa mudanya.

Namun apabila orangtua ini sudah faham di belakang hari, ketika ia melihat bahwasanya dia salah dalam mendidik anaknya, sedangkan anaknya sudah dewasa, maka dia dianjurkan untuk tetap menasehati anaknya dengan benar-benar. Dia meminta anaknya agar melakukan amal-amal keshalihan, banyak meminta ampun kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar kembali kepada agamanya.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah dia mendo’akan anaknya agar mendapatkan hidayah Allah subhanahu wa ta’ala.

Jika dia sudah melakukan hal ini, maka mudah-mudahan Allah subhanhu wa ta’ala mengampuni dirinya dan orangtuanya ini juga harus sudah bertaubat kepada Allah, lantaran dia telah menelantarkan Pendidikan anaknya.

Jika dia sudah melakukan ini semua dengan semaksimal mungkin untuk anaknya, meskipun anaknya sudah dewasa, maka kita berharap mudah-mudahan Allah mengampuninya atas kelalaiannya dan tanggungjawab anaknya ada padanya karena dia sudah menasehati, dia sudah diberikan dengan berbagai macam nasehat.

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT

Tentang hukum meninggalkan shalat, maka para ulama berbeda pendapat antara :
⇨ Yang mengatakan dia telah melakukan kemaksiatan yang besar,
⇨ Yang mengatakan ia telah kafir
Apabila si anak laki-laki ini, dia tidak pernah melakukan shalat sama sekali, maka menurut pendapat yang paling kuat dia itu murtad (dia telah keluar dari islam ), karena dia tidak pernah melakukan shalat sama sekali baik itu harian maupun jum’atan atau mungkin dia shalat hanya setahun sekali. Dia bukan lagi muslim, dan wanita yang menikah dengan laki-laki seperti ini adalah pernikahannya FASAKH ( rusak ) karena suaminya adalah bukan muslim.
Sementara itu, menurut pendapat jumhur ulama 4 madzhab, orang yang meninggalkan shalat karena malas, itu tidak kafir. Tapi dia melakukan kemaksiatan yang besar. Dan menurut jumhur orang seperti ini tidak dikafirkan tapi dia adalah orang yang fasik, Ahlul maksiat yang paling besar.

SIKAP ORANGTUA TERHADAP ANAK YANG TIDAK SHALAT

Orangtua menyikapi anak seperti ini adalah seperti yang sudah dijelaskan diatas. Harus tetap menasehatinya. Dan istrinya juga juga harus tetap menasehati sang suami ini, karena tidak ada kebaikan bagi orangtuanya apalagi bagi istrinya apabila dia bersama dengan laki-laki yang tidak pernah menegakkan haknya Allah subhanahu wa ta’ala.
Jika haknya tuhannya saja tidak dipenuhi, maka jangan diharapkan dia akan memenuhi hak anak-anaknya, isterinya atau keluarganya… karena hak Tuhannya saja dia tidak penuhi, lantas bagaimana dia hendak memenuhi hak anak- anaknya atau hak istrinya. Jadi orang seperti ini tidak bisa diharapkan.
Oleh karena itu yang pertama kali dilakukan adalah dakwahi dia, ajak kepada kebaikan, do’akan dia agar semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan hidayah untuknya. Jika sudah tidak dapat lagi diharapkan perubahannya, maka berpisah dengan suami seperti ini adalah jalan terbaik.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab

🎙Jawaban Q&A oleh : Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى

🖋Transkrip oleh : Uray Sri Wahyuni
__________________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.