Q&A : MEMBICARAKAN AIB ORANG LAIN DENGAN TUJUAN MEMBERI PELAJARAN

الوسطية والاعتدال

Question Answer Audio 🔈

MEMBICARAKAN AIB ORANG LAIN DENGAN TUJUAN MEMBERI PELAJARAN

Pertanyaan :

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz apakah termasuk ghibah saat menceritakan keburukan orang lain pada pasangan kita atau orang terdekat kita agar menjadi pembelajaran dan apakah termasuk menyebar aib orang lain saat kita memberitahukan seseorg agar berhati² dengan orang tersebut karena orang tersebut kita tahu berkelakuan buruk (homo,pedopil dan semisalnya) ?
Jazaakallahu khairan

➖➖➖➖➖➖

Jawaban :
Wa’alaykumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh

Masalah ini sudah sering dijelaskan, bahwasanya Ghibah ada yang diperbolehkan.

Meski hukum asal Ghibah adalah HARAM. Namun ada kondisi-kondisi tertentu dimana ghibah itu diperbolehkan bahkan dianjurkan hingga bisa diwajibkan.

Tentunya apabila dalam kondisi tersebut memang ada maslahat yg syar’i dan rajih (kuat), maka boleh dilakukan.

Diantara ghibah yang diperbolehkan adalah 6 hal (menurut Imam An Nawawi) yakni :

1⃣ Mengadukan kezhaliman.
Mengadukan kepada penguasa/pihak² yang berwenang kezhaliman seseorang, maka ini dibolehkan.

2⃣ Meminta pertolongan dari perbuatan mungkar, supaya pelakunya bisa dinasehati atau diamankan. Misalkan tetangga peminum khamr sedangkan kita tidak mampu mengingkarinya, lalu kita laporkan ke RT atau yang berwenang setempat, maka diperbolehkan dalam rangka menghilangkan kemungkaran.

3⃣ Meminta Fatwa dari mufti/ulama.
Misalnya : seseorang meminta fatwa kepada ulama/ustadz tentang orang/teman dekatnya (yang berbuat keburukan atau berbuat dzolim kepada orang lain), maka ini diperbolehkan.

4⃣ Dalam rangka Tahdzir (memperingatkan orang dari kejahatan).
Misalnya : ada orang yang mengajarkan bid’ah atau kesyirikan, kita boleh -bahkan harus- mentahdzirnya agar org lain berhati-hati terhadap tindakan kejahatan/keburukan yang dilakukan pelaku. Apalagi jika kejahatannya memang benar-benar membahayakan (seperti homoseksual/pedofilia yang disebutkan dalam pertanyaan), maka lebih wajib diperingatkan dàn dijelaskan tentang bahaya kejahatan tersebut, termasuk menyebut fulan sebagai pelakunya –selama terbukti dan ada buktinya-. Ini termasuk Ghibah yang diharuskan.

5⃣ Terhadap Mujâhir (pelaku kefasikan). Orang yang secara terang-terangan tanpa malu menunjukkan perbuatan fasiq/dosa (semisal minum khamr, zina di depan umum dll). Seperti halnya pula para artis yang menunjukkan kemaksiatan, maka boleh dighibahi, karena mereka mujâhir fisq (menampakkan kefasikan). Namun hal ini tentunya tidak perlu berlebihan, sampai menghabiskan waktu. Hukum Ghibah yang seperti ini juga diperbolehkan

6⃣ Mengidentifikasi seseorang, yakni dengan sebutan kurang baik (meskipun terkesan buruk) yang bermaksud agar memudahkan identifikasi (mudah dikenali) oleh orang lain. Misalnya dengan menyebutkan bhw si fulan pendek, berhidung pesek dll.

Ke-6 point diatas harus dipahami dengan benar.
Oleh karena itu, jika kita membicarakan keburukan seseorang kepada pasangan/teman dekat, hukumnya BOLEH, dgn syarat :
✔ Bertujuan sebagai pembelajaran, dimana ghibah hendaknya dilakukan tanpa menyebut nama pelaku kejahatan (kecuali ada maslahatnya)
✔ Ada maslahat yang kuat sehingga orang lain bisa terhindar dari kejahatan serupa.
Untuk kejahatan homoseksual dan pedofilia harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang dengan menunjukkan bukti yang kuat. Ghibah terhadap pelaku homoseksual dan pedofilia ini wajib hukumnya.

واللّٰـه أعـلم بـالصـواب

🎙Jawaban Q&A oleh Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى
🖋Ditranskrip secara ringkas oleh Ika Ummu Royyan
__________________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

2 thoughts on “Q&A : MEMBICARAKAN AIB ORANG LAIN DENGAN TUJUAN MEMBERI PELAJARAN”

  1. Bismillah, Ustadz bagaimana jika kita tidak memiliki bukti? Namun memiliki beberapa korban pelaku homoseks, yang tidak mau memberikan kesaksiannya, karena malu. Apakah kita juga boleh mengghibahi pelaku homoseks ini?

    Jazakallahu khairan Ustadz

    Like

    1. [1] Ghibah secara asal haram kecuali dalam 6 keadaan, yaitu : (1) متظلم (orang yang dizhalimi dan melaporkannya), (2) مُعرِّف (untuk mengidentifikasi atau mengenalkan, (3) محذر (memperingatkan/mentahdzir dari kesalahan), (4) مظهر فسقا (orang yang terang2an berbuat fasiq), (5) مستفت (orang yang mintra fatwa) dan (6) طلب الإعانة في إزالة منكر (meminta tlg untuk menghilangkan kemungkaran).
      [2] 6 kondisi di atas tmsk kondisi dharurat, karena itu dilakukan hanya seperlunya dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, dan harus dengan niat lurus (bukan untuk sengaja menjelek2an).
      [3] Menuduh seorang muslim berbuat kefasikan harus dengan bukti. Tanpa bukti maka tdk boleh menuduh. Karena BUKTI wajib bagi PENUDUH sedangkan YANG DITUDUH cukup mengingkari dengan SUMPAH.
      [4] Jika dikenal ada seseorang yang DIDUGA KUAT adalah gay (pelaku homoseks) dan dia tdk bertaubat serta dikhawatirkan membahayakan, maka dalam kondisi ini diperbolehkan menguak aibnya dalam rangka untuk menjaga kemasalahatan yang lainnya.
      [5] Jika kita tdk punya bukti nyata, hanya kabar yang tdk jelas (qiila wa qoola), dan kita tdk mendengar lgsg dari korban atau bisa menverifikasinya, maka lbh selamat tdk melakukan ghibah karena bisa jatuh kepada BUHTAN (membuat kedustaan) dan IFTIRO (mengada2).

      Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.