الوسطية والاعتدال
Question Answer Audio 🔈
HUKUM ENDORSE PRODUK DENGAN MENYAMPAIKAN SESUATU YANG TIDAK SESUAI FAKTA DEMI MELARISKAN PENJUALAN
Pertanyaan :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, ketika seseorang di endors suatu produk,kemudian ia memposting keunggulan produk tersebut. Padahal faktanya menurut nya produk tsb tidaklah sebaik yg ia sebutkan, dia hanya sekedar membantu agar produk tsb laris.
Apakah ini termasuk kebohongan?
Sekian pertanyaan ana.
Jazakallahu khoiron
➖➖➖➖➖➖
Jawaban :
Wa’alaykumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh
Menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai kenyataannya adalah kebohongan. Kita menyampaikan kepada orang lain suatu barang yang tidak sesuai kenyataannya, agar melariskan barang tersebut, maka ini kebohongan dan penipuan…
Namun jika hanya diminta untuk sekedar menyebutkan spesifikasi produk/sifat² produk maka ini tidak termasuk kebohongan…
Misal, minuman ini terasa manis, teksturnya lembut, dst… meski kita tidak menyukainya. Namun, kita menyampaikan apa yang kita rasakan apa adanya sesuai sifatnya… Yang demikian tidak termasuk kebohongan.
Namun, jika kita menyebutkan sesuatu yg tidak benar, tidak sesuai realitanya, lalu menyebarkannya ke publik/khalayak umum, maka ini kebohongan publik.
Adapun jika mempromosikan barang, dengan melebih-lebihkan sifat dari produk atau mubalaghah, maka ini juga bukan hal yang baik.
Sampaikanlah kepada khalayak/konsumen info produk yang sesuai dengan realita/hakikat produk tersebut (sesuai waqi’). Jika kita sendiri tidak suka, maka kita tidak boleh mengendorsenya…
واللّٰـه أعـلم بـالصـواب
🎙Jawaban Q&A oleh Ustadz Abu Salma Muhammad Muhammad حفظه الله تعالى
🖋Ditranskrip secara ringkas oleh Ika Ummu Royyan
__________________
👥 Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal-I’tidāl
✉ Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
🇫 Facebook : fb.com/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad/