الوسطية والاعتدال
Question Answer – Audio 🔊
STATUS UANG DP APABILA TRANSAKSI BATAL
Pertanyaan :
Bismillah.
Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Uang DP rumah yang diberikan kepada penjual, setelah beberapa bulan pembeli membatalkan transaksi dan menyampaikan uang DP nya tidak usah dikembalikan. Halalkah jika penjual menerimanya?
➖➖➖➖➖➖
Jawaban :
Wa’alaykumussalâm Warahmatullâhi Wabarakâtuh
Sistem jual beli dengan Down-payment atau panjer uang muka dalam bahasan fiqh muamalah maaliyah disebut Al Urbun (Bayar Panjer). Sistem ini diperselisihkan oleh ulama, ada yang membolehkan namun ada yang mengharamkan.
Namun, wallahu a’lam bish showâb, dari yang disebutkan para ulama, hukum Urbun sebenarnya yang lebih mendekati kebenaran adalah MUBAH /diperbolehkan, dengan syarat :
⏺ 1. DP tersebut masuk dalam komponen harga jual barang.
Misalnya harga motor 10 juta
Jika DP nya 1 jt berarti kekurangan pembayarannya adalah 9 jt.
Yang tidak diperbolehkan adalah, DP 1 jt kekurangan bayarnya tetap 10 jt.
Kesimpulannya :
DP memotong nilai jual barang yang harus dilunasi
⏺ 2. Antara penjual & pembeli sama-sama ridho saat transaksi mengalami pembatalan.
DP menjadi milik penjual sebagai ganti rugi tertahannya barang dari proses penawaran kepada pihak pembeli yang lain.
Demikian sistem jual beli Urbun yang diperbolehkan syari’at
واللّٰـه أعـلم بـالصـواب
Jawaban Q&A – Audio oleh Ustadz Abu Salma Muhammad Muhammad حفظه الله تعالى
Ditranskrip secara ringkas oleh Ika Ummu Royyan ( Admin )
__________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/