Q&A : BOLEHKAH MEMBERIKAN TIP PADA PEGAWAI YANG SUDAH MENDAPAT GAJI DARI PERUSAHAAN?

الوسطية والاعتدال

BOLEHKAH MEMBERIKAN TIP PADA PEGAWAI YANG SUDAH MENDAPAT GAJI DARI PERUSAHAAN ? 💵

🍁🍃🍁🍃🍁🍃🍁🍃🍁🍃

TANYA :

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz…
Berkenaan dengan tip untuk orang yang bekerja di suatu perusahaan, yang kita tidak boleh memberi tip ke orang tersebut, karena dia sudah digaji oleh perusahaan (Contoh : teknisi yang menservice kulkas dan lain-lain).
Apakah hal ini berlaku juga untuk tukang sampah di lingkungan rumah, yang mana tukang sampah tersebut mendapat gaji dari iuran warga. Bolehkah kita memberi sedekah setiap bulannya?

Jazakallah khayran, Ustadz…

➖➖➖➖➖➖➖➖

JAWABAN :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dalam masalah pemberian tip atau yang biasa disebut dengan baqsyisy atau ikramiyah ada khilaf dan perincian :

🔹Sejumlah ulama berpendapat bahwa hal ini termasuk hadåyal ummal (hadiah bagi pekerja) yang dikatakan oleh Nabi sebagai ghulûl (kecurangan/khianat) dan mengandung unsur risywah (Gratifikasi).

🔹Sebagian lagi membedakan hadåyal umal antara :

➖ Pekerja pemerintahan (Hakim, menteri, PNS, dan lain-lain), maka hukumnya terlarang secara mutlak memberikan mereka hadiah atas hal yang berkaitan dengan pekerjaan dan tugas mereka. Dan ini termasuk risywah (gratifikasi) yang nyata.

➖ Pekerja swasta, maka ditinjau kembali dari sisi kedudukan/posisi jabatan dan policy/kebijakan perusahaan. Perinciannya sebagai berikut :

🔆 Apabila dia sang pemegang kekuasaan/wewenang lalu diberi hadiah dan berpotensi memiliki tendensi yang berkaitan dengan wewenangnya, maka ini dianggap masuk risywah yang terlarang.

🔆 Apabila dia hanyalah pegawai “rendahan” (mohon maaf tidak bermaksud merendahkan status pekerjaan tersebut) dengan penghasilan yang rendah, maka dalam kondisi ini ada perbedaan pendapat, antara yang tetap melarang secara mutlak, dengan yang memperbolehkannya dengan syarat atasannya tidak melarang menerima tip terutama yang memberikan keterangan policy “NO TIPPING”.

🔹 Sejumlah ulama fikih kontemporer semisal DR Muhammad al-Bahi dan DR Sholah ash-Showi membedakan antara tip kepada pegawai kecil dengan hadåyal umal yang ghulûl dan risywah.
Diantara perbedaannya adalah : risywah diberikan utk suatu tendensi tertentu agar diberi kemudahan atau keberhasilan dalam suatu pekerjaan tertentu, sedangkan tip (baqsyisy) adalah tidak. Selain itu tip diberikan kepada pekerja kecil yang berpenghasilan rendah, sehingga memberi hadiah padanya akan membantu dirinya, sedangkan risywah diberikan kepada orang yang memiliki jabatan dan wewenang agar bisa memberikan manfaat kepada sang pemberi risywah.

🔹Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah, tip diberikan kepada pekerja kecil yang memiliki penghasilan kecil sedangkan atasannya atau perusahaan mengizinkan, maka hal ini tidaklah mengapa/boleh.

Ustadz Muflih Safitra pernah bertanya kepada Syaikh Sa’ad asy-Syatsri :

Pertanyaan :

Syaikh Sa’ad, sekiranya ada petugas juru parkir, bellboy hotel kecil atau petugas tempat pencucian, kemudian sang pemilik perusahaan mengatakan kepada mereka : “Jika pelanggan memberimu uang kembalian atau tip, maka ambillah, tidak apa-apa.” Sang pemilik mengizinkan karena memang gaji pegawai tersebut kecil.
Apakah hal ini termasuk (hadåyal ummål = hadiah bagi pekerja) yang ghulûl (khianat/curang)?

Syaikh menjawab :

Hal tersebut diperbolehkan dan bukan termasuk ghulûl.

Karena itu memberi tips atau uang sedekah dan semisalnya kepada petugas sampah atau yang semisal, apalagi dengan niatan baik itu membantu dan menolong dia, menyebabkan dia semakin bersemangat di dalam bekerja, maka tidak mengapa dan bukan termasuk risywah atau ghulul…

Wallâhu a’lam

✍@abinyasalma
______________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/abusalma
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/abinyasalma81
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/abinyasalma/
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

AWWI 1

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.