ุงููุณุทูุฉ ูุงูุงุนุชุฏุงู
PERTANYAAN :
ุงููุณูููููุงู ู ุนููููููููู ู ููุฑูุญููู ูุฉู ุงููููฐูู ูุจููุฑูููุงุชููููู
Afwan Ustadz ada pertanyaan tentang bermuamalah.
Tentang hukum jual beli sesuai syariat Islam.
Misalnya begini :
Ada teman menawarkan menjual produk MSI ( disini posisinya teman ana yang punya barangnya, ana hanya menawarkan tanpa memiliki barang tersebut).
Teman ana jualnya perpaket.
Jika saya mampu menjual ke konsumen 1 paket , ana dapat transferan masuk ke ATM 50 ribu
Tapi jika dalam sehari bisa menjual 5 paket maka saya ditransfer 250 ribu.
Nah bagaimana itu hukum nya ustadz? Apakah diperbolehkan ?
โJazakallah khoiron Ustadz
โโโโโโโ
JAWABAN :
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
โ Tidak semua barang yang tidak/belum kita miliki itu otomatis haram untuk dijual.
โ Ada beberapa kondisi dimana kita boleh menjual barang orang lain yang tidak menjadi milik kita, yaitu dalam kondisi atas keridhaan atau sepengetahuan dia.
โ Dalam hal ini kita sebagai wakil yang mewakili pemilik barang untuk menjualkannya dan kita pun memperoleh benefit atas jasa kita di dalam menjualkan barang tersebut… Yaitu sebagai agen/sales.
Atau bisa juga dengan cara broker/makelar, yaitu kita menjualkan barang orang lain dengan seizinnya dan apabila laku kita mendapatkan komisi…
โ Dalam kondisi yang anti ceritakan, di situ pemilik barang mengetahui dan mengizinkan anti mewakili dia untuk menjualkan barangnya, dan setiap kali ada pembelian melalui anti, maka anti mendapatkan komisi sebesar Rp. 50.000,-.
Maka yang demikian ini tidak mengapa
Wallahu a’lam
โ@abinyasalma
______________
โGrup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidรฅl
โปTelegram: https://bit.ly/abusalma
๐ Blog : alwasathiyah.com
๐ Facebook : http://fb.me/abinyasalma81
๐ฐYoutube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท Instagram : http://instagram.com/abinyasalma/
๐Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/
AWWI 3