ุงููุณุทูุฉ ูุงูุงุนุชุฏุงู
PERTANYAAN :
ุงูุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชููู
Assalaamu’alaikum…
Jika menjual produk misal produk kesehatan kulit, atau pakaian dan lain-lain yang jika digunakan akan mempercantik penggunanya.
Kita berniat membantu agar para wanita tampil lebih baik didepan suaminya dan menggunakan produk yang sehat.
Jika disalahgunakan oleh pembeli, misal si pembeli malah berbuat diluar syar’i apakah penjual ikut berdosa?
Jazaakallah khoyr ustadz… ๐๐๐
โโโโโโโ
JAWABAN :
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Tiap orang menanggung amalan masing-masing dan tiap sarana meskipun tergantung tujuannya, maka jika ada orang yang melencengkan dari tujuan tersebut, dialah yang bertanggung jawab…
Misal :
Menjual pisau itu hukumnya mubah. Jika ada pembeli membelinya untuk perbuatan kriminal, maka dosa bukan pada penjual.
Kecuali jika penjual mengetahui secara pasti bahwa pisau yang ia jual dibeli akan digunakan untuk kejahatan, maka saat itu ia tidak boleh menjualnya kepada orang tersebut…
Demikian pula orang yang menjual rumah, lalu rumahnya dijadikan tempat prostitusi misalnya. Maka ia tidak berdosa.
Tapi jika ia tahu bahwa rumahnya akan dijadikan tempat maksiat dan ia tetap menjualkan, maka ia turut berdosa.
Sama halnya dengan muslimah yang menjual daster mini, yang ia jual untuk ummahat agar dipake di hadapan suaminya. Ternyata ada yg beli dipake di khayalak umum, maka penjual terlepas dari hal ini.
Semoga jelas.
Wallahu a’lam
โ@abinyasalma
__________________
โGrup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidรฅl
โปTelegram: https://bit.ly/abusalma
๐ Blog : alwasathiyah.com
๐ Facebook : http://fb.me/abinyasalma81
๐ฐYoutube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท Instagram : http://instagram.com/abinyasalma/
๐Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/
awwi 1