الوسطية والاعتدال
TANYA
اَلسَّـلَامُ عَلَـيْكُمْ وَرَحْـمَةُ اللّٰهِ وبَـرَكَاتُـّهُ
Bagaimana hukum nya bekerja sebagai perantara tanah (calo jual Beli tanah) ?
Jazaakallahu khairan
➖➖➖➖➖➖➖
JAWABAN
بــسم اللّٰـه
وعلـيكم الســلام ورحمـة اللّٰه وبـركاتـه
➡ Calo atau broker di dalam fikih disebut simsarah, dan hukum asalnya adalah mubah, asalkan calo tersebut jelas akadnya, entah sebagai perantara penjual atau pembeli, lalu dia memperoleh komisi darinya…
Simsarah menjadi terlarang, apabila :
▪Pegawai atau pekerja yang sudah digaji, dia menjadi makelar untuk proyeknya dan mendapat fee dari klien. Ini namanya ghulul.
▪Makelar yang berbuat curang atau tidak jujur, dengan cara mark up harga atau menutup-nutupi cacat.
▪Makelar yang berbuat zhalim dengan cara menindas atau memaksa pemilik tanah agar menjualnya.
▪Makelar yang memonopoli suatu barang yang dibutuhkan khayalak umum, seperti calo tiket bis atau transportasi umum saat musim lebaran, atau semisalnya.
Wallahu a’lam bish showaab
✍@abinyasalma
__________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/abusalma
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/abinyasalma81
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/abinyasalma/
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/
awwi – 2
Terimakasih postingannya, sangat bermanfaat menambah wawasan dan agar lebih berhati hati jika melakukan jual beli tanah.
LikeLike
Ini sangat Bagus dan bermanfaat, terimakasih sudah membagikan artikel tentang hukum makelar jual beli tanah
LikeLike