Q&A : HUKUM MAKELAR JUAL BELI TANAH❓

الوسطية والاعتدال

TANYA

اَلسَّـلَامُ عَلَـيْكُمْ وَرَحْـمَةُ اللّٰهِ وبَـرَكَاتُـّهُ

Bagaimana hukum nya bekerja sebagai perantara tanah (calo jual Beli tanah) ?

Jazaakallahu khairan
➖➖➖➖➖➖➖

JAWABAN

بــسم اللّٰـه
وعلـيكم الســلام ورحمـة اللّٰه وبـركاتـه

➡ Calo atau broker di dalam fikih disebut simsarah, dan hukum asalnya adalah mubah, asalkan calo tersebut jelas akadnya, entah sebagai perantara penjual atau pembeli, lalu dia memperoleh komisi darinya…
Simsarah menjadi terlarang, apabila :
▪Pegawai atau pekerja yang sudah digaji, dia menjadi makelar untuk proyeknya dan mendapat fee dari klien. Ini namanya ghulul.
▪Makelar yang berbuat curang atau tidak jujur, dengan cara mark up harga atau menutup-nutupi cacat.
▪Makelar yang berbuat zhalim dengan cara menindas atau memaksa pemilik tanah agar menjualnya.
▪Makelar yang memonopoli suatu barang yang dibutuhkan khayalak umum, seperti calo tiket bis atau transportasi umum saat musim lebaran, atau semisalnya.

Wallahu a’lam bish showaab

✍@abinyasalma
__________________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/abusalma
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/abinyasalma81
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/abinyasalma/
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

awwi – 2

2 thoughts on “Q&A : HUKUM MAKELAR JUAL BELI TANAH❓”

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.