ุงููุณุทูุฉ ูุงูุงุนุชุฏุงู
PERTANYAAN :
ุงูุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชููู
Ustadz…
Saat kita sedang safar, kemudian mukim disana selama 3 hari atau lebih…
Apakah shalat nya di jamak atau qhosor atau shalat seperti biasa ?
Mohon penjelasannya dari hukum dan pendapat yg lebih kuat.. (mayoritas jumhur ulama’)
Jazaakallahu khayran katsiiran..
Baarokallahu fiik..
โโโโโโโ
JAWABAN :
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Ini ada khilaf (perbedaan diantara ulama).
Di sini ada 2 perincian :
1โฃ Jika seseorang tahu berapa lama ia akan tinggal di daerah tujuan, maka :
๐ธSebagian ulama berpendapat statusnya adalah musafir sampai dia kembali ke rumahnya, tidak peduli berapa lama dia tinggal di daerah tujuan, entah sepekan, sebulan, setahun, bahkan lebih.
๐ธSebagian ulama lain berpendapat ia adalah musafir jika berencana tinggal selama 4 hari atau kurang dari itu Namun ia dianggap muqim jika ia berencana tinggal lebih dari 4 hari, terhitung dari semenjak ia tiba di daerah tujuan.
2โฃJika seseorang safar, namun ia tidak berencana menetap di sana, dengan kata lain ia tidak tahu berapa lama ia berada di sana, maka :
๐ธsebagian ulama berpendapat dia berstatus sebagai musafir sampai dia kembali ke tempat tinggalnya.
๐ธSebagian ulama lain berpendapat bahwa ia berstatus sebagai musafir selama 19 hari, namun setelahnya ia berstatus muqim.
Adapun pendapat yang kuat maka anti harus menelaah dalil masingยฒ…
Yang saya fahami, pendapat pertama adalah yang lebih rajih.
Wallahu a’lam
โ@abinyasalma
__________________
โGrup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidรฅl
โปTelegram: https://bit.ly/abusalma
๐ Blog : alwasathiyah.com
๐ Facebook : http://fb.me/abinyasalma81
๐ฐYoutube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท Instagram : http://instagram.com/abinyasalma/
๐Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/
-awwi 3-