الوسطية والاعتدال
PERTANYAAN :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
‘Afwan ustadz ana mau bertanya perihal anak angkat. Kedudukan anak angkat di dalam islam. Satu hal yang ingin ana tanyakan.
Dalam kehidupan bermasyarakat kita mengenal adanya Akta Kelahiran, bagaimana hukumnya menurut islam, jika anak angkat dibuatkan Akta kelahiran dengan mencantumkan orangtua angkat sebagai orang tuanya?
Kemudian, apabila akta kelahiran itu sudah ada, bahkan sudah lama di buat, apa yang harus dilakukan supaya dapat merubahnya?
Si anak telah berusaha untuk merubah akta kelahirannya tapi usahanya belum berhasil.
Apa yang harus diperbuat lagi ya ustadz?
➖➖➖➖➖➖➖
JAWABAN :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
➖Harus dibedakan antara hukum syara’ yang absolut dengan hukum negara yang relatif/bias.
➖Di dalam syara’, anak angkat tidak memiliki hak pewarisan dan nasab, karena itu tidak boleh menasabkan anak angkat kepada ayah angkatnya. Meskipun ia diakui negara di dalam akta lahir misalnya.
➖Jika di akta lahir ia dinasabkan kepada ayah angkatnya, lalu ia sudah berusaha mengoreksinya namun belum berhasil, maka yang jadi acuan adalah hukum syara, bukan akte itu sendiri.
➖Jika ia sudah berusaha semaksimalnya, namun masih gagal, maka Allah melihat usaha, bukan hasil…
Wallahu a’lam
✍@abinyasalma
__________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/abusalma
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/abinyasalma81
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/abinyasalma/
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/
-awwi 3-