Question Answer
APA HUKUM BAGI YANG SENGAJA MENINGGALKAN SHOLAT❓
TANYA
Assalamu’alaykum Ustadz, apa hukumnya orang yang dengan sengaja meninggalakan sholat, apa dia sudah keluar dari islam, dan bagaimana hukumnya jika masih berumah tangga dengannya?
Jazaakallohu khair
➖➖➖➖➖
JAWAB
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hukumnya diperselisihkan ulama.
Ulama bersepakat bahwa siapa yang MEYAKINI BAHWA SHOLAT TIDAK WAJIB, MAKA IA TELAH KAFIR meskipun ia rajin sholat.
Ulama juga menjelaskan bahwa meninggalkan SEMUA SHOLAT alias TIDAK PERNAH SHOLAT SAMA SEKALI (atau sholat hanya setahun sekali), maka telah KAFIR dan MURTAD.
Jumhur sahabat Nabî berpendapat bahwa org yg meninggalkan sholat karena malas, maka telah kafir murtad dari Islam.
Sedangkan jumhur fuqoha berpendapat ia tdk kafir (selama ia msh meyakini sholat wajib dan merasa berdosa), namun ia telah jatuh kpd perbuatan dosa besar yg lbh besar dari zina, Khamr, dll…
Suami yang tidak mau sholat, maka :
➖Di nasehati dg cara baik².
➖Jika masih ngeyel, diingatkan dg cara tegas, dg ancaman² terutama membawa ancaman dari Allâh dan Rasul-Nya
➖Jika masih bergeming, maka boleh diancam tuntutan cerai atau minta diceraikan.
➖Jika masih arogan, maka hendaknya wanita tsb menuntut cerai suaminya di pengadilan…
Dan ini adalah cara terakhir…
Walau ada sebagian ulama berpendapat, wanita yang menikah dengan pria tdk sholat, maka nikahnya fasakh (rusak) karena pria tsb telah MURTAD keluar dari Islam.
Yang lebih selamat dalam hal ini, apalagi menyangkut hukum pernikahan, dll adalah dibawa ke mahkamah, dan diputuskan oleh mahkamah.
Wallâhu a’lam
✍@abinyasalma
__________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/abusalma
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/abinyasalma81
🔰Youtube : http://bit.ly /abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/abinyasalma/
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/
-awwi 3-