Question Answer
BOLEHKAH HAFALAN AL-QUR’AN DIJADIKAN MAHAR? 📚
Tanya
Assalamualaikuum
Saya mau bertanya Ustadz …apa faedahnya seorang perempuan meminta mahar surat Ar-Rahman kpda calon suaminya ?
Mohon pnjelasannya
Terimakasih
Wassalamualaikum …
➖➖➖➖➖
Jawab
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Sebenarnya yang pertama perlu dijelaskan adalah hukum mahar berupa hafalan al-Qur’an. Bagaimana hukumnya?
1⃣ Mahar itu adalah hak wanita (isteri), yg disepakati para ulama haruslah berupa material (barang) ataupun jasa.
2⃣ Jasa contohnya seperti membangunkan rumah, mengajarkan al-Qur’an, atau semisalnya, maka ini diperbolehkan dijadikan mahar.
3⃣ Menyetor hafalan al-Qur’an sebagai mahar, diperselisihkan ulama. Mayoritas ulama melarangnya kecuali Syafi’iyah, yg berpendapat boleh hukumnya.
4⃣ Pendapat yang paling kuat adalah makruh (dibenci) menjadikan hafalan al-Qur’an sebagai mahar. Lebih utama adalah menjadikan pengajaran al-Qur’an sebagai mahar.
Misal, mengajarkan isteri al-Qur’an dan menghafalnya sebagai mahar, maka ini boleh.
5⃣ Riwayat hadits Sahl bin Sa’ad yang menikahi wanita dg hafalan al-Qur’an, maka ini lantaran Sahl tdk memiliki apapun sebagai mahar.
Karena itu jika ada pria yg tdk memiliki apapun dan menjadikan hafalan al-Qur’an sebagai mahar, maka ini diperbolehkan karena memang kondisinya demikian.
Adapun seorang pria yang mampu memberikan harta sbg mahar, maka lebih utama baginya menjadikan harta tsb sebagai mahar nya.
Wallahu a’lam
✍@abinyasalma
______________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/abusalma
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/abinyasalma81
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/abinyasalma/
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/