Question Answer
الوسطية والاعتدال:
HUKUM TUKAR KADO🎁
PERTANYAAN
Afwan ustadz, ada pertanyaan ttg hukum tukar kado dibolehkan atau tidak dlm syariat?
Jazakallahu khair.
➖➖➖➖➖➖➖➖
JAWABAN:
Ada perinciannya :
➖ Jika itu diniatkan sebagai tukar kado dengan mengharapkan balasan kado satu dengan lainnya, maka ini termasuk sharf (barter) dan bagian dari bai‘ (transaksi jual beli barang). Hukumnya adalah tidak boleh karena ada unsur ghoror dan jahålah di dalamnya.
➖ Jika diniatkan utk saling memberi hadiah murni, tanpa mengharapkan adanya imbal balik berupa hadiah pula, maka hukumnya tidak mengapa.
Yg jadi patokan dua hal :
1⃣ Niat/tujuan
إنما الأعمال بالنيات
Sesungguhnya tiap amalan tergantung niatnya
Dalam kaidah disebutkan :
الأمور بمقاصدها
Dan Setiap urusan itu bergantung tujuannya.
Niatnya dan tujuannya apakah hadiah tanpa imbalan (krn asal hadiah adalah memberi tanpa mengharap balasan) , ataukah berharap hadiah lainnya yang kadang bisa lbh murah bisa lbh mahal.
2⃣ Makna “tukar hadiah”
Dalam kaidah dikatakan
العبرة بمعانيها
Yang menjadi ibrah/patokan adalah maknanya
Jadi, jika dikatakan tukar kado, maka ini secara makna adalah sharf/bai‘, dan bukan hadiah. Dan jika satu dg lainnya tdk mengetahui isi kado tsb, maka ada unsur jahålah dan ghoror, sehingga hukumnya haram.
Secara gambaran, maka saya lbh cenderung kpd tidak bolehnya acara tsb.
Kecuali:
➖ Pertukaran kado disepakati bersama harganya, max atau min. Jadi kado tsb adalah senilai walau berbeda isinya.
➖ Tujuannya adalah bukan utk mencari keuntungan atau untung²an.
Wallahu a’lam.
✍@abinyasalma
______________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/abusalma
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/abinyasalma81
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/abinyasalma/
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/