Q&A : Hukum Safar seorang wanita dengan kawan sesama wanita 

الوسطية والاعتدال:
HUKUM SAFAR SEORANG WANITA DENGAN KAWAN SESAMA WANITA 
PERTANYAAN :

Assalamua’laikum….ustadz… sy mau tanya apa boleh seorang istri pergi dgn rombongan teman2 tanpa suami utk menginap dan rekreasi. Tapi suaminya mengijinkan. Syukron

JAWABAN :

Wa’alaikumus Salam warohmatullahi wabarokatuh

Ada bbrp poin penting yang perlu dipahami, sbb :
1⃣ Batasan Safar

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan Safar, ada yg berpendapat jarak 85km, ada yang berpendapat lebih atau kurang dari itu. Dan pendapat yang shahih adalah dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Apabila mereka menganggapnya pergi dari satu tempat ke tempat lain dianggap safar, maka hal tsb tmsk Safar. Jika tidak, maka tdk tmsk Safar.
2⃣ Safar ada bbrp jenis, yaitu safar yang wajib, mustahab (sunnah), mubah dan haram, sbb :

➖ Safar yang wajib seperti hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam 

➖ Safar yang mustahab seperti haji dan umroh, mengunjungi orang tua, dll

➖ Safar yang mubah seperti berwisata, jalan², dan semisalnya 

➖ Safar yang haram, seperti ziarah ke tempat keramat, makam, masjid yang diagungkan (kata Nabi tidak boleh melakukan “syaddu rihâl” (perjalanan jauh) kecuali 3 masjid yaitu Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Aqsha).
3⃣ Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ 

Seorang wanita tidak boleh melakukan Safar kecuali dengan mahramnya (HR Muslim) 

Hadits di atas menunjukkan larangan tegas seorang wanita melakukan safar tanpa disertai mahramnya. 
4⃣ Wanita dilarang melakukan segala jenis safar tanpa disertai mahramnya 

Imam Nawawî mengatakan 

 أَنَّ كُلّ مَا يُسَمَّى سَفَرًا تُنْهَى عَنْهُ الْمَرْأَة بِغَيْرِ زَوْج أَوْ مَحْرَم 

Bahwa segala bentuk yang dinamakan Safar, maka wanita dilarang melakukannya tanpa disertai suaminya atau mahramnya.

⏹ Imam al-Baghowi berkata :

لم يختلفوا في أنه ليس للمرأة السفر في غير الفرض ( الحج الواجب ) إلا مع زوج أو محرم 

Ulama tidak berbeda pendapat bahwa tidak boleh wanita melakukan safar yang tidak wajib kecuali disertai suami atau mahramnya. 

Artinya, semua jenis safar dilarang utk wanita melakukannya tanpa suami atau mahramnya, kecuali Safar wajib
5⃣ Bagaimana apabila suaminya mengizinkan? 

Yang jadi acuan bukanlah izin suami, namun yg jadi acuan adalah adanya mahram atau tidak di dalam safar. 

Apabila suami mengizinkan, namun Rasulullah tidak mengizinkan, maka yang lebih wajib ditaati adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. 
6⃣ Bagaimana untuk haji? 

Syaikh Muhammad Shâlih al-Munajjid menjawab :

وسفر المرأة إلى الحج الواجب بلا محرم ، اختلف العلماء في جوازه ، والصحيح من أقوال العلماء : أنه لا يجوز 

Safar nya wanita untuk haji yang wajib tanpa mahram, maka ini DIPERSELISIHKAN oleh para ulama kebolehannya. YANG SHAHIH DARI PENDAPAT PARA ULAMA ADALAH TETAP TIDAK BOLEH

Maksudnya haji yang wajib adalah utk yg blm pernah melaksanakan haji. 

Adapun yg sudah pernah haji, maka haji tsb bukan wajib, sehingga rukhshah (keringanan) boleh tanpa mahram tdk berlaku.

Wallahu a’lam. 
✏️ @abinyasalma
♻ WAG  &  Channel Telegram *al-Wasathiyah wal I’tidål*

📎 https://bit.ly/abusalma

Antara Ghibah dan membicarakan orang lain 

الوسطية والاعتدال:

أبو سلمى محمد رخدي:

*ANTARA GHIBAH DAN MEMBICARAKAN ORANG LAIN*
1⃣ Hukum asal _ghībah_ itu adalah *haram* dan termasuk salah satu dosa besar. 

Allāh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ

_Dan janganlah kalian mengghibah satu dg lain. Adakah seorang diantara kalian yang senang memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya._ (QS 49:7)

2⃣ Ghibah itu kata Nabi _Shallallāhu alaihi wasalam_ adalah :

ذِكرُك أخاك بما يكره 

_kamu menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci (jika mendengarnya)_.

Kemudian ada sahabat bertanya :

أفرأيتَ إن كان في أخي ما أقول ؟

_Bagaimana menurut Anda jika yang kuucapkan itu memang ada pada saudaraku?_

Nabi menjawab :

إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته ، وإن لم يكن فيه فقد بهتَّه . رواه مسلم

_Jika yang kau katakan memang ada pada dirinya berarti kamu telah mengghibahnya. Tapi jika ga ada, berarti kamu telah memfitnahnya._ (HR Muslim). 

3⃣ Ghibah itu secara asal hukumnya adalah *haram* tanpa ada perbedaan pendapat. 

4⃣ Namun, dalam suatu kondisi yang dibenarkan syariat maka ghībah diperkenankan, bahkan bisa dianjurkan dan diwajibkan. 

Kata Imam Nawawi :

الغيبة تباح لغرض صحيح شرعي لا يمكن الوصول إليه إلا بها

_Ghibah itu boleh dg tujuan yg benar secara syar’i yang mana tujuan ini tidak mungkin tercapai kecuali dengan melakukannya._

5⃣ *Dalam kondisi apakah ghibah diperbolehkan?* 

Para ulama menjelaskan, diantaranya Imam Nawawi :

القدح ليس بغيبة في ستة: متظلم, ومعرف, ومحذر ومجاهرا فسقا, ومستفت، ومن طلب الإعانة في إزالة منكر.

_Mencela (membongkar aib)  itu bukanlah ghibah dalam 6 kondisi :_

1. *Orang yang dizhalimi* (maka dia boleh menjelaskan keburukan orang yang kenzhaliminya).

2. *Untuk mengenalkan seseorang*, misal menyebut orang yang pincang, gemuk,  dan semisalnya namun tujuannya hanya utk mengenalkan saja. 

3. untuk *mentahdzir atau memperingatkan seseorang* dari kesesatan atau kejelekan seseorang. 

4. *Orang yang menampakkan kefasikan alias _mujāhir_.*

5. *orang yg meminta fatwa* lalu ia menceritakan segala kondisi termasuk yang jelek. 

6. *Orang yg meminta bantuan utk menghilangkan kemungkaran.*

Adapun selain keenam tujuan di atas, maka hukum ghibah adalah *haram*.

6⃣ Namun hendaknya mengindahkan kaidah berikut :

الضرورات تُقدَّر بقدرها

_Kondisi mendesak itu ditakar menurut porsinya_.

Maksudnya :

➖Apabila ada hajat syar’i maka diperbolehkan kita melalukan ghibah 

➖Hendaknya ghibah dilakukan sebatas hajatnya saja. Tidak berlebihan dan tidak merasa senang melakukannya. 

➖Apabila tujuan sudah tercapai, maka tidak boleh terus²an melakukan ghibah. 

7⃣ Satu hal lagi yang tidak kalah penting, yaitu *niat*.

Apabila melakukan ghibah dengan niat selain keenam hal di atas, apalagi jika diiringi tendensi kebencian, iri hati, dendam, dll maka kembali menjadi haram. 

Karena itu jangan bermudah²an membicarakan orang lain, karena hal ini berpotensi menarik seseorang jatuh ke jurang ghibah yang diharamkan.

Jadi, kalo kita membicarakan seseorang, maka perhatikan :

➖Apa tujuan kita membicarakannya?

➖Apa maslahat kita membicarakannya? 

➖Apa urgensi membicarakan org tsb?

👉🏻Apabila tujuannya untuk menjelaskan manhajnya yang keliru, misalnya… 

➖Apa maslahatnya membicarkan manhajnya yang keliru? apakah 

▫Agar bisa menasehati org itu?

▫Agar bisa memperingatkan kawan dari orang itu?

▫Apakah begitu urgennya sehingga harus memperingatkan org tsb?

Ataukah… 

▫Hanya jangan² hanya sbg bahan obrolan dan gosip belaka

Atau apa… ?

Maka ini diri kita sendiri yang tahu…

So, kurangi membicarakan tentang orang lain, person tertentu, kecuali *jika memang benar² penting*…

Karena seringkali membicarakan orang itu dampaknya beruntun…

❗Bisa jadi jatuh ke ghibah

❗Bisa jadi pula jatuh ke buhtan atau fitnah (jika yg kita bicarakan tdk ada padanya) 

❗Menimbulkan _namimah_ alias adu domba

❗Merusak ukhuwah dan kasih sayang krn menyebabkan pro dan kontra

❗Mengurangi keimanan, karena seringkali tidak ada manfaatnya membicarakan person tertentu 

Dan keburukan lainnya.
✏️ @abinyasalma
♻ WAG  &  Channel Telegram *al-Wasathiyah wal I’tidål*

📎 https://bit.ly/abusalma